Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Ada Executive Order di Balik Kasus Habib Rizieq
'Ada Executive Order di Balik Kasus Habib Rizieq'
"Kita akan umumkan apabila investigasi kita ini benar."
Selasa, 30 Mei 2017 | 00:19 WIB

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, menuding ada pihak yang mengatur kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Salah satu kuasa hukum, Kapitra Ampera mengatakan, polisi sampai hari ini tidak pernah mengungkapkan siapa yang melaporkan kasus tersebut, termasuk apa kepentingannya.

"Ada yang order, ada tangan-tangan terselubung yang bermain yang menggerakkan kepolisian. Ada dugaan ada executive order di sini. Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Menurut Kapitra, penetapan tersangka kliennya juga terkesan dipaksakan. Sebab, alat bukti polisi berupa percakapan mesum tersebut dinilai tidak valid. Kalau pun percakapan itu benar adanya, hal itu juga tidak tergolong tindak pidana karena tidak merugikan kepentingan publik. Daripada itu, pihaknya mendorong polisi mencari siapa penyebar chat tersebut

"Kalau pun sebenarnya ada, itu dibuat untuk kebutuhan sendiri dan kepentingan pribadi. Itu tidak melanggar hukum menurut pasal 4 undang-undang 44 tahun 2010. Kepentingan publik apa yang terlanggar dalam komunikasi ini dalam konteks ini," ujarnya.

Sebelumnya polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin siang, 29 Mei 2017. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.
http://metro.news.viva.co.id/news/re...s-habib-rizieq

--------------------------------

Benang merahnya sebenarnya mulai tampak bila dikaitkan suasana persaingan elit politik jelang pemilu dan pilpres 2019 yang tinggal kurang dari 2 tahun lagi itu. Habieb Rizieq Shihab (HRS) adalah satu-satunya figur elit dari kalangan Islam yang bisa 'leading' atau jadi kuda hitam di 2019. Dia seperti figur Amien Rais atau Yusril di awal Reformasi lalu. Setidaknya dia harapan untuk bisa menggantikan posisi seperti figur JK dalam percaturan elit politik di tahun 2019 yad.

Ancaman pidana hingga 12 tahun akibat chat mesum itu, otomatis akan mematikan karier politiknya ke depan sebagai figur pemimpin umat Islam untuk ikut memimpin negara ini. Jadi bila HRS sampai dia kena vonis Hakim dan dinyatakan terbukti bersalah, berapa pun hukumannya ... maka hak politiknya untuk menjadi capres, wapres, menteri, bahkan sekedar jadi anggota DPR, otomatis hilang karena tak bisa memenuhi persyaratan undang-undang. Jadi sebenarnya bisa ditebak, siapa yang diuntungkan secara politik kalau Habib Rizieq sampai di penjara seperti Ahok.


emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh annisaputrie 31-05-2017 22:46
0
4.7K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.