BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Nasihat poligami Arifin Ilham berbuah parodi dan ultimatum

NASIHAT BERUJUNG PARODI | Tangkapan layar video poligami yang dikirim Arifin Ilham. Video ini diparodikan oleh sejumlah remaja dan menuai keberatan dar keluarga Arifin Ilham.
Keluarga dai Muhammad Arifin Ilham keberatan dengan beredarnya video parodi, yang dianggap melecehkan status poligami si penceramah kondang.

Keberatan itu muncul lewat akun Instagram @Alvin_411, yang dikenal sebagai akun milik anak Arifin, Muhammad Alvin Faiz.

Selasa (23/5), @Alvin_411 menunjukkan video parodi yang diperagakan seorang remaja lelaki dan dua remaja perempuan.

Ketiga remaja merekonstruksi ulang video ihwal poligami yang dipublikasikan Arifin ke media sosial sekitar sebulan silam. Dalam parodi itu, ketiganya terlihat berusaha menahan tawa, dan akhirnya tergelak pada pengujung video.
A post shared by Muhammad Alvin Faiz (@alvin_411) on May 23, 2017 at 2:24am PDT

@Alvin_411 menyebut, aksi parodi itu sebagai "video pelecehan ulama", serta mengirim ultimatum kepada ketiga remaja itu untuk meminta maaf.

Bila permintaan maaf tak dilakukan, pihak keluarga dan Majelis Azzikra (pimpinan Arifin) akan mengambil jalur hukum guna memerkarakan para remaja itu.

"Kecuali jika mereka bertiga membuat video permintaan maaf secara publik sebelum hari Jumat, dan kami juga ingin mereka bertiga secara langsung untuk datang ke Masjid Azzikra (Sentul, Bogor, Jawa Barat) sebelum Jumat sore," tulis @Alvin_411.

Menurut @Alvin_411, keputusan ini diambil "supaya masyarakat tidak mudah lagi menghina atau meledek ulama".

Tak cuman satu video. @Alvin_411 juga mengunggah dan mempersoalkan video parodi lain yang diperankan tiga remaja pria.
A post shared by Muhammad Alvin Faiz (@alvin_411) on May 23, 2017 at 3:11am PDT

Adapun video orisinal milik Arifin Ilham sejak bulan lalu.

Dalam video tersebut Arifin memamerkan kemesraan bersama kedua istrinya. Ia merangkul keduanya, sambil menyelipkan pesan soal poligami kepada pemirsanya di media sosial.

"Jangan main-main dengan poligami, walaupun itu syariat Allah. Tapi harus berhati-hati dengan hukum Allah. Daripada bercerai, anak jadi korban, istri jadi korban, cukup satu istri saja. Tapi kalau bisa damai seperti ini, maka itu jauh lebih utama," ujar si penceramah, bersambut seruan sepakat dari istri-istrinya.

Sebagai kapsi foto, Arifin juga menuliskan 10 butir kesalahan dalam poligami.
A post shared by Bang Muhammad Arifin Ilham (@kh_m_arifin_ilham) on Apr 27, 2017 at 8:37pm PDT
Bukan tradisi Islam
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut poligami telah mengakibatkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak--secara fisik, ekonomi, dan psikologis.

Di sisi lain, poligami kerap kali dibenarkan dengan berbagai alasan, termasuk agama Islam--dalam konteks Arifin Ilham.

Perihal dalil agama, satu perspektif menarik datang dari ajang Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Cirebon, Jawa Barat, pada akhir April 2017.

Dalam kongres itu, para perempuan ulama menyebut poligami sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Mereka pun berargumen bahwa poligami bukan tradisi Islam. Pasalnya, praktik itu sudah ada sejak sebelum massa Nabi Muhammad.

"Apa yang Islam lakukan adalah memanusiakan poligami. Quran justru bertujuan pada monogami," kata Dosen IAIN Yogyakarta, Siti Ruhaini Dzuhayatin, dikutip Rappler.

Hal senada disampaikan Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm. Ia mengingatkan bahwa Surat An-Nisa (4) ayat 3 yang kerap jadi landasan poligami, sebenarnya memberikan argumen kuat soal monogami.

"(Dalam ayat) yang dipahami membolehkan poligami, itu ada pesan monogami yang juga kuat," kata Nur, dinukil BBC Indonesia. "Di ujung ayat... itu mengatakan kalau khawatir tidak bisa berbuat adil (jangan dilakukan), berarti ini sudah mengingatkan ada potensi ketidakadilan yang tinggi. Maka satu saja."

Dalam kacamata hukum, poligami diperbolehkan dengan merujuk UU No.1/1974 tentang Perkimpoian.

"Pada asasnya dalam suatu perkimpoian seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) UU Perkimpoian.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) UU Perkimpoian menjelaskan bahwa suami bisa beristri lebih dari satu bila: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat catat/penyakit yang tak bisa disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi suami (Pasal 5 ayat 1 UU Perkimpoian), yakni: persetujuan dari istri, kepastian suami menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak mereka, dan jaminan berlaku adil.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-dan-ultimatum

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Logistik pun mengadang upaya pencerdasan anak bangsa

- Bisakah admin grup WhatsApp dipenjara?

- Pemerintah beri jaminan pendanaan proyek LRT Jakarta

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8.5K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.