- Beranda
- Berita dan Politik
Ketua Hakim Kasus Ahok Dikenal Sosok Anti-Gertak!
...
TS
duomiloser
Ketua Hakim Kasus Ahok Dikenal Sosok Anti-Gertak!
Quote:
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi memvonis Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selama 2 tahun penjara. Ahok pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Berdasarkan catatan ringan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang. Nama Dwiarso Budi tak asing di dunia perhakiman. Pria yang setiap hari dari rumah dinasnya ke kantor pulang pergi, selalu naik Bus Transjakarta.
Di mata kawan-kawannya, pria kelahiran Surabaya 14 Maret 1962 itu dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim, antisuap dan antigertak.
Suami Yanti, dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang. Puteranya, Rio saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya sebagai pegawai pajak di Palangka Raya.
Namun, ada kisah menarik putera puteri Inoenk-sapaan akrab Dwiarso Budi-, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kompak para anaknya meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan profesi ayahnya. Sang anak pun menyatakan akan bekerja untuk menopang ekonomi orangtuanya.
Sarjana Hukum jebolan Universitas Airlangga (s1) dan Universitas Gadjah Mada (S2) dan terakhir Lemhanas (2016) itu adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tenis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.
Track record mantan Asisten Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu tidak diragukan lagi. Sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
Lalu saat bertugas di Semarang, ia juga memutus sengketa Gubernur Jateng melawan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, dengan menghukum temannya sendiri (hakim) karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.
Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung, Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
Hari ini, Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti telah membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Ia memvonis Basuki Tjahaja Purnama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sekadar diketahui, Ahok sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman rendah, yakni hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan itu melakukan perbuatan pidana sama atau lainnya.
Maka ia akan diganjar hukuman sesuai perbuatan pidananya ditambah satu tahun akibat kasus penistaan agama. Tuntutan JPU yang rendah ini akhirnya menimbulkan protes dari umat Islam. JPU dinilai tak netral dan diintervensi. Namun, hakim Dwiarso Budi memvonis dua tahun penjara.
http://news.okezone.com/read/2017/05...ok-anti-gertak
Berdasarkan catatan ringan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang. Nama Dwiarso Budi tak asing di dunia perhakiman. Pria yang setiap hari dari rumah dinasnya ke kantor pulang pergi, selalu naik Bus Transjakarta.
Di mata kawan-kawannya, pria kelahiran Surabaya 14 Maret 1962 itu dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim, antisuap dan antigertak.
Suami Yanti, dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang. Puteranya, Rio saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya sebagai pegawai pajak di Palangka Raya.
Namun, ada kisah menarik putera puteri Inoenk-sapaan akrab Dwiarso Budi-, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kompak para anaknya meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan profesi ayahnya. Sang anak pun menyatakan akan bekerja untuk menopang ekonomi orangtuanya.
Sarjana Hukum jebolan Universitas Airlangga (s1) dan Universitas Gadjah Mada (S2) dan terakhir Lemhanas (2016) itu adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tenis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.
Track record mantan Asisten Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu tidak diragukan lagi. Sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
Lalu saat bertugas di Semarang, ia juga memutus sengketa Gubernur Jateng melawan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, dengan menghukum temannya sendiri (hakim) karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.
Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung, Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
Hari ini, Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti telah membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Ia memvonis Basuki Tjahaja Purnama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sekadar diketahui, Ahok sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman rendah, yakni hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan itu melakukan perbuatan pidana sama atau lainnya.
Maka ia akan diganjar hukuman sesuai perbuatan pidananya ditambah satu tahun akibat kasus penistaan agama. Tuntutan JPU yang rendah ini akhirnya menimbulkan protes dari umat Islam. JPU dinilai tak netral dan diintervensi. Namun, hakim Dwiarso Budi memvonis dua tahun penjara.
http://news.okezone.com/read/2017/05...ok-anti-gertak
anti gertak katanya gans..
0
3K
Kutip
32
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru