yukierushdieAvatar border
TS
yukierushdie
Jejak Gubernur Lampung dan Wanita Bernama Sinta Melyati
SUMBER: klik di sini



JAKARTA (IGS BERITA) –Persoalan yang terjadi antara Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo (39), dengan seorang wanita bernama Sinta Melyati masih meninggalkan jejak yang sungguh misterius. Setidaknya, begitulah pandangan sebagian warga masyarakat Lampung, hingga saat ini.

Pasalnya, materi dalam undangan terakhir Komisi III DPR RI kepada Ridho Ficardo, Nomor PW/01363/DPR RI/I/2017 tertanggal 27 Januari 2017, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan Kamis, 2 Februari 2017, itu adalah terkait masalah dengan PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Lampung – bukan lagi soal skandal dengan wanita bernama Sinta Melyati. Sehingga, beredarlah pandangan di masyarakat, apakah ini sekadar “drama plintiran tingkat dewa”?

Dalam “misteri” ini, paling tidak ada empat pihak yang sungguh menarik untuk ditelusuri, yakni Komisi III DPR RI, Law Office DSA & Partners, serta – tentu saja – Ridho Ficardo dan “Sinta Melyati”-nya sendiri.

Kesimpangsiuran dari perkara tersebut membuat opini yang berkembang di masyarakat pun kian liar. Ada yang menduga ini merupakan perkara “pengkhianatan syahwat”. Ada yang menebak-nebak sebagai kasus penipuan. Namun, tak sedikit pula yang memandang ini sebagai upaya mencari popularitas dan beraroma politis.



Humas Protokol Pemerintah Provinsi Lampung, Heriansyah, menyatakan, kabar adanya agenda RDP Komisi III DPR RI dengan Gubernur M. Ridho Ficardo untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus Sinta Melyati itu hanyalah isu.

Heriansyah memastikan, kabar itu hanyalah isu. Bahkan, menurutnya, isu tersebut tidak terlepas dari persoalan politik untuk menjaruhkan citra Gubernur Lampung.

“Kasus itu sudah selesai. Itu hanya isu. Biasalah, masalah politik,” kata Heriansyah kepada wartawan, Selasa (3/1), meluruskan kabar yang sempat beredar terkait pemanggilan Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI terkait masalah skandal dengan wanita bernama Sinta Melyati.

Lantas, pertanyaan yang terus beredar di kalangan masyarakat Lampung, siapa yang sesungguhnya sedang ber-“politik” itu? Apakah Komisi III DPR RI, Sinta Melyanti dengan Law Office DSA & Partners yang menangani perkaranya, atau justru Gubernur Ridho Ficardo sendiri?

Pasalnya, baik pihak Komisi III DPR RI maupun Law Office DSA & Partners sama-sama telah sempat mengamini kebenaran dari perkara dan agenda pemanggilan terhadap Ridho Ficardo terkait wanita bernama Sinta Melyati tersebut.


Pernyataan Komisi III DPR

Awalnya, muncul pernyataan dari Komisi III DPR RI terkait pemanggilan Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, untuk menghadiri RDP tanggal 30 November 2016 dalam perkaranya dengan seorang wanita bernama Sinta Melyanti, yang memberikan kuasanya kepada Law Office DSA & Partners. Surat undangan RDP Nomor PW/20289/DPR RI/XI/2016 tertanggal 28 November 2016 itu ditandangani Pelaksana Harian (Lakhar) Sekretariat Jenderal DPR RI, Dra. Damayanti, M. Si.



Disebutkan di sana, pemanggilan Gubernur Lampung tersebut sesuai dengan Jadwal Rapat DPR RI Masa Persidangan II yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Badan Musyawarah DPR RI dan Rapat Pimpinan Komisi III pada tanggal 16 November 2016.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. HM. Azis Syamsuddin, SH., mengatakan, rapat itu berdasarkan pengaduan, dan sifatnya meminta keterangan lewat RDP yang terbuka secara umum. Politisi Partai Golkar itu pun mengatakan, persoalan Sinta dengan Ridho tersebut menyangkut hal yang sangat sensitif, tanpa merincinya lebih jauh.



Namun, dengan alasan tidak menerima undangan hearing dari Komisi III DPR RI itu, Ridho Ficardo kemudian mangkir dari agenda RDP tersebut. Namun, politisi Partai Demokrat itu tetap bungkam untuk menyampaikan persoalan yang sesungguhnya antara dia dengan wanita bernama Sinta Melyati tersebut.

Kemudian, Komisi III DPR RI pun menjadwal ulang RDP dengan Gubernur Lampung itu pada tanggal 14 Desember 2016, masih dalam kasusnya seorang wanita bernama Sinta Melyati. Pihak Komisi III DPR RI tetap ngotot menggelar RDP tersebut karena mengaku memiliki data-data tentang kasus Sinta Melyati.

“Sudah kami jadwal lagi. Pasti kami undang ulang Gubernur Lampung. Kami punya semua datanya tentang (kasus Sinta Melyati) itu. Tapi, kalau mau tahu kasusnya, tanya dia (Gubernur Lampung) saja. Kami tidak layak paparkan apa yang dilaporkan. Kami akan panggil orangnya untuk meminta penjelasan dan RDP secara terbuka,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, di Bandar Lampung, 6 Desember 2016.

Bahkan, politisi Partai Gerindra itu menyebutkan akan memanggil paksa Ridho Ficardo bila yang bersangkutan terus mangkir hingga pemanggilannya yang ketiga.


Pergeseran Sikap

Tiba-tiba, semuanya berubah. Jadwal ulang RDP terus menggantung, dan terbetik kabar baru akan digelar pada pekan pertama Januari 2017. Bahkan, pernyataan Desmond Junaidi Mahesa pun mengandung berbagai pergeseran dari statement-nya semula.

Menurutnya, pelaksanaan RDP dengan Gubernur Lampung Ridho Ficardo itu tidak bisa sepenuhnya terbuka. Sebab, hearing soal kasusnya dengan wanita bernama Sinta Melyanti tersebut berkaitan dengan sesuatu yang tidak bisa dibuka ke publik.



“Ini bicara tentang sesuatu yang tidak bisa dibuka ke publik karena sifatnya pribadi. Jadi, hearing-nya ada yang terbuka dan ada yang tertutup,” kata Desmond kepada wartawan, 14 Desember 2016.

Laporan Sinta Melyati yang masuk ke DPR RI itu, lanjut Desmond, akan dicek kembali kepada yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan dan diketahui kebenarannya.

“Sehingga ada porsi yang boleh dibuka ke publik, namun ada hal-hal yang bersifat rahasia, karena bicara etika publik. Dialog biasa itu terbuka, tapi saat menayangkan video dan macam-macam itu tertutup untuk publik,” katanya.

Ternyata, pada undangan RDP tertanggal 25 Januari 2017, tentang agenda hearing dengan Gubernur Lampung tanggal 2 Februari 2017, berubah tema menjadi “tindak lanjut dalam perkara PWRI Lampung”. Masyarakat pun bertanya-tanya, karena kasus wanita bernama Sinta Melyati tadi masih meninggalkan jejaknya yang misterius.




Pernyataan Law Office DSA & Partners

Pandangan umum di masyarakat terkait adanya skandal antara Gubernur Lampung dengan wanita bernama Sinta Melyati itu kian menguat setelah munculnya pernyataan dari pihak Law Office DSA & Partners.

Dewi Sartika, SH., MH., founder dan pimpinan Law Office DSA & Partners, membenarkan bahwa kantor hukumnya memang menangani kasus Sinta Melyati yang menyeret Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo dan bergulir di Komisi III DPR RI.

“Saya belum bisa keluarkan statement sekarang. Tapi, memang kami yang tangani (kasus Sinta Melyati),” kata Dewi saat dihubungi wartawan, 1 Desember 2016.



Master hukum asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu pun enggan bicara lebih jauh mengenai kasus kliennya. Ia meminta untuk menunggu hasil RDP di Komisi III DPR RI. “Nanti sajalah, ya. Tunggu hearing-nya dulu,” kata Dewi.

Lantas, siapa dan apa sesungguhnya Law Office DSA & Partners itu? Berdasarkan penelusuran, Law Office DSA & Partners itu adalah sebuah kantor hukum yang berada di Jakarta. Keterangan mengenai firma hukum ini bisa dilihat di website mereka, [url=http://www.dsalawoffice.com.]www.dsalawoffice.com.[/url]

Di header situs tersebut tertulis “DSA & Partners, Advocates and Legal Consultans”. Kantor ini beralamat di Plasa KAHA 3rd Floor Suite 302, Jalan KH Abdullah Syafi’i Nomor 20-A Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan.

Saat dihubungi wartawan, Rangga Setyo Pradono, SH., salah satu lawyer di Kantor Hukum DSA & Partners itu, tidak bersedia memberikan keterangan soal kasus Sinta Melyati.

“Saya kurang paham kasus tersebut. Saya juga tidak punya kapasitas untuk bicara soal itu. Silakan tanya ke Mbak Dewi (Sartika) saja,” katanya singkat.


Tangani Kasus-kasus Besar

Pada website www.dsalawoffice.comitu pun tertulis sejumlah kasus yang pernah ditangani firma ini. Sebagian di antaranya merupakan sosok penting, lembaga besar, atau kasus besar yang sempat menjadi pembicaraan secara nasional.

Antara lain: PT. East Vorich (The East Management), Muhammad Misbakhun (anggota Komisi III DPR RI), Ali Sadikin dkk (Dugaan makar komunike bersama menentang SI MPR pelantikan BJ Habibie menjadi Presiden RI), Marie Pauline dkk (kasus Perbankan LC bermasalah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi), Syaukani Hasan Rais (eks Bupati Kukar, kasusTipikor), Waskita Karya (aset BPPN), Korea Investation (Board for Trenggalek Project), Bupati Kolaka Terpilih, Big Starindo (Advertising & Outdoor), Turki’s Expatriate (tax dispute), PT. Gapura Angkasa, Belladora Advisory Investment Jakarta (branch from New York, London, Dubai, Kuala Lumpur), Bank BNI (sengketa lahan Ulujami), Rizal Ramli (Mahkamah Konstitusi, uji materil Pasal 160 KUHAP), Distributor Indonesia Idol, Bupati Lombok Barat, Anggota DPR RI Hadi Djamal (tipikor), Kombes Pol Wiliardi Wizard (tingkat penyidikan), Lyla Band, Rims Investment Ltd, Virginia Island (cool mining dispute), PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima (PKPU), Herdian Hendrawidjaja/Setia Usaha (sengketa merek), PT. Arthatech Selaras, dan lain-lain.

Hingga kini, belum jelas apa sebenarnya kasus yang membuat wanita bernama Sinta Melyati meminta bantuan Law Office DSA & Partners untuk menangani perkaranya dengan Gubernur Lampung Ridho Ficardo, dan sebelah mana aroma politik yang terjadi di tubuh Komisi III DPR RI.



Yang pasti, kesimpangsiuran dari perkara tersebut membuat pandangan di masyarakat kian liar. Bahkan, ada yang menduga sudah terjadi “kesepakatan terselubung” di antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga menciptakan sebuah “drama plintiran tingkat dewa” agar perkara yang sesungguhnya tetap menjadi jejak misterius saja. (yhr).*

SUMBER:klik di sini
Diubah oleh yukierushdie 08-02-2017 10:36
0
8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.