KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua JPU Ali Mukartono. Rencananya Rizieq akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya yakni, Selasa (28/2/2107).
“Iya, rencananya begitu,” kata Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Ali menambahkan, meskipun masih tahap rencana, keputusan menghadirkan Habib Rizieq akan ditentukan setelah sidang selesai.
“Biasanya jadwal kami habis sidang besok baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa, jadi belum ditentukan malam ini,” lanjutnya.
Ali mengatakan, nantinya pihaknya akan mengajukan tiga ahli agama dan hukum untuk sidang Ahok.
“Nama-namanya sedang ditentukan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Ahok menjalani sidang ke 11 dalam kasus penistaan agama. Dalam sidang itu, majelis hakim memeriksa aksi ahli agama kasus dugaan penistaan agama, Miftachul Akhyar. Dalam fakta sidang, Miftachul menyebut orang yang beragama non muslim dilarang menafsirkan isi Al Quran.
Menurut Miftachul, jangankan orang di luar Islam, orang yang beragama Islam pun tak boleh menafsirkan Al Quran.