Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suratmanahmadAvatar border
TS
suratmanahmad
SBY Tuding Pemerintahan Jokowi di Balik Laporan Antasari


Beritasatu.com - Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tegas mengatakan laporan Antasari Azhar yang menyudutkan dirinya tidak dilakukan secara independen, namun dengan campur tangan penguasa.

Dalam jumpa pers di rumah barunya di Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (14) malam, SBY sedikitnya dua kali menyebut nama Presiden Jokowi, ketika dia bicara panjang lebar bahwa manuver Antasari itu juga ditujukan untuk menggembosi elektabilitas putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono, yang menjadi calon gubernur DKI Jakarta.

Pemilihan gubernur akan dilaksanakan Rabu (15/2) besok.

"Hari ini Antasari mengeluarkan statemen di Bareskrim Polri yang esensinya menuduh dan menyerang saya, merusak nama saya," kata SBY.

"Tampaknya grasi Presiden Jokowi ada muatan politiknya. Sepertinya ada misi uuntuk menyerang dan merusak nama saya juga keluarga saya. Serangan ini diluncurkan dan dilancarkan satu hari sebelum pemungutan suara, sebelum pencoblosan pilkada Jakarta."

"Sulit untuk tidak mengatakan bahwa serangan, fitnah, dan pembunuhan karakter ini terkait langsung dengan pilkada Jakarta."

Di awal jumpa pers itu, SBY menyebut Antasari sebagai "mantan narapidana yang baru saja mendapat grasi dari Presiden Jokowi".

"Saya punya keyakinan apa yang dilakukan Antasari ini tidak mungkin tanpa blessing dan restu dari kekuasaan," kata SBY.

Selanjutnya, dia memberi peringatan: "para penguasa hati-hatilah dalam menggunakan kekuasaan. Jangan bermain api, terbakar nanti."

Pada 2009, Antasari sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan deputi gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka korupsi.

Aulia adalah besan SBY.

Di Mabes Polri hari ini, Antasari mengatakan SBY mengirim pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk menyampaikan instruksi agar Aulia tidak ditahan.

Antasari ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai otak pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Pada Februari 2010, Antasari divonis bersalah sebagai otak pembunuhan berencana atas Nasrudin dan dihukum 18 tahun penjara. Pada 10 November 2016 dia dinyatakan bebas bersyarat dengan kewajiban melapor sebulan sekali.

Akhirnya pada 23 Januari lalu dia mendapat pengampunan atau grasi dari Presiden Joko Widodo.
0
3.4K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.