Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

taht4ternod4Avatar border
TS
taht4ternod4
Jika Menyadap Ilegal, Ahok dan Timnya Bisa Dipenjara
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut ada percapakan via telepon antara Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden SBY di persidangan kemarin.

Banyak pihak bertanya-tanya, bagaimana Ahok dan timnya bisa mendapat percakapan itu. Apakah Ahok dan tim pengacara melakukan penyadapan?

Penasihat Tim Advokasi GNPF, Mahendradatta mengungkapkan aturan penyadapan itu termaktub dalam Undang Undang (UU) ITE pasal 31 dan tindak pidananya diatur dalam UU Telekomunikasi pasal 56, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Jadi jelas kalau ada pihak yang melakukan penyadapan ilegal di luar kewenangan negara maka pihak tersebut bisa ditangkap dan ditahan," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).

Mengapa bisa ditahan, Mahendradatta menjelaskan karena pasal tersebut bukanlah delik aduan yang menunggu proses pelaporan ke polisi. Kalau yang namanya bukan delik aduan tentu polisi bisa langsung memproses tanpa laporan. "Tentu kita lihat ada tidak langkah polisi ke arah situ?," ujarnya.

Ia memandang inilah saatnya pihak kepolisian menampilkan netralitasnya. Sebagaimana polisi tiba-tiba menyelidiki pesan aplikasi WA tentang tuduhan pornografi ke Habib Rizieq atau soal bendera merah putih bertuliskan Arab.

Apakah yang dipidana Ahok atau tim Penasihat Hukumnya, Mahendradatta mengatakan itu bisa satu kelompok. Apalagi bila pernyataan adanya percakapan telpon itu disampaikan di muka persiadangan.

"Sumber ide penyadapan ini siapa, karena alat alat penyadapan itu alat yang tidak umum dimiliki masyarakat. Dan semua dimiliki instansi negara tertentu, aparat keamanan yang diperkenankan menyadap," ujar Tim Pembela Muslim ini.

Baca juga, Ahok Ancam Proses Hukum Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Maka kalau ada alat penyadapan ilegal masuk ke Indonesia juga harus dihukum dan diantisipasi dan pasti kena pasal pidana. Karena itu alat tersebut pasti canggih, dan tidak bisa juga disampaikan sumbernya rahasia karena ini telah disampaikan di muka persidangan.
Sumber http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/01/okoh21377-mahendradatta-jika-menyadap-ilegal-ahok-dan-timnya-bisa-dipenjara

Koment tsss... Ane mah makin senang dengan perkembangan kasus si ahok
emoticon-Ngakak
0
2.7K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.