BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tarif baru buat SIM, STNK, dan BPKB

Seorang pengendara bermotor mengambil Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah diperpanjang masa berlakunya di Kupang, NTT, Jumat, (9/12/2016). Pemerintah mengubah biaya-biaya terkait kendaraan mulai Jumat (6/1/2017)
Kenaikan biaya-biaya terkait dengan kendaraan akan naik mulai Jumat (6/1) besok. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada banyak perubahan tarif.

Mulai dari SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), hingga tarif pelat nomor kendaraan, sampai izin penggunaan senjata api. Menurut lampiran yang dimuat dalam aturan tersebut, biaya pengurusan SIM dan kawan-kawannya berubah.

Menurut penjelasan dari [URL="http://setkab.go.id/inilah-tarif-penerbitan-sim-stnk-dan-mutasi-kendaraan-bermotor-per-6-januari-2017/ "]Setkab.go.id[/URL] biaya penerbitan SIM turun. Tapi muncul biaya uji SIM. Sedangkan biaya penerbitan STNK naik berlipat-lipat.

Dalih perubahan tarif dalam aturan itu disebut, tarif lama yang dimuat di PP Nomor 50 tahun 2010 perlu diatur kembali.

Aturan yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember lalu. Aturan ini akan berlaku 30 hari usai diundangkan, alias Jumat (6/1) nanti.

Apa saja yang diubah oleh aturan ini?

Ada banyak yang diubah. Namun kami sarikan yang banyak kaitannya dengan kendaraan bermotor.

Penerbitan SIM A, SIM BI, dan BII, biayanya turun dari Rp120 ribu menjadi Rp80 ribu. Sedangkan SIM C biaya penerbitannya turun dari Rp100 ribu menjadi Rp75 ribu. Sedangkan SIM D biaya penerbitannya turun dari Rp50 ribu menjadi Rp35 ribu.

Untuk pengujian SIM A, SIM BI, dan BII, dikenakan biaya Rp120 ribu. Sedangkan SIM C, SIM CI, dan SIM CII biayanya Rp100 ribu.

Kenaikan terjadi pada penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau yang dikenal dengan pelat nomor naik 100 persen alias berlipat dua. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biayanya naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Untuk kendaraan roda empat, dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan paling besar adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Untuk kendaraan roda dua atau tiga, tarifnya Rp225 ribu. Sebelumnya hanya Rp80 ribu. Tarif yang sama berlaku untuk penerbitan buku ganti kepemilikan kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari yang sebelumnya hanya Rp100 ribu, BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan ditarik biaya Rp375 ribu.

Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya mencapai Rp150 ribu, untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan kendaraan roda empat tarifnya Rp250 ribu.

Bagaimana jika anda ingin memilih nomor pelat sendiri?

Tarifnya paling murah Rp5 juta. Harga itu untuk pelat nomor dengan empat angka dan diikuti dengan huruf di belakangnya. Misal B 1111 GO. Sedangkan paling mahal mencapai Rp20 juta. Harga ini untuk pelat nomor dengan satu angka tanpa diawali diikuti dengan huruf di belakangnya. Misalnya B 7.

Dengan aturan baru ini, maka tarif sebelumnya tak lagi berlaku.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-stnk-dan-bpkb

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pemerintah putuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan

- Eli Aliyah, petaka Titanic kapal Zahro Express

- Kapal Zahro Express tidak kelebihan penumpang

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
90.8K
363
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.