• Beranda
  • ...
  • Medcom.id
  • Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama


Metrotvnews.com, Jakarta: Sekelompok orang mengatasnamakan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab ke polisi. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.


Ketua PMKRI Angelius Wake Kako menilai ada ceramah Rizieq yang menyinggung umat Kristiani. Potongan ceramah itu didapati Angelius dan kawan-kawan dari akun di jejaring sosial.


"Ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember kemarin," kata Angelius di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).


Angelius menjelaskan, bahasan Rizieq dalam tausyiahnya terlalu jauh membahas kepercayaan umat Kristiani. Terlebih, Rizieq merupakan orang yang berasal dari kalangan luar umat Kristiani.


"Kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain," ujar Angelius.


"Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani, yang tahu hanya orang Katolik, siapapun dia, kalau tidak tahu mendingan diam," imbuh dia.


Laporan PMKRI terhadap Rizieq diterima kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.




Laporan dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.


Dalam laporan polisi itu, tercatat perkara yang dituduhkan pada Rizieq adalah soal Penistaan Agama Melalui Media Elektronik. Selain Rizieq, dua akun media sosial juga ikut dilaporkan lantaran turut menyebar video potongan ceramah Rizieq yang jadi bahan pelaporan. Dua akun itu atas nama Ahmad Fauzi (akun instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby), dan @sayareya (akun twitter).


Dalam laporan polisi itu juga tertera, pasal yang diduga dilanggar ketiga terlapor. Terhadap Rizieq, aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara, terhadap dua akun media sosial itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.


Sembari melaporkan, Angelius mengaku juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya potongan video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa Jakarta Timur.


"Semuanya sudah kita setor ke polisi," kata Angelius.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...enistaan-agama

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.