Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hahaiyaa.18Avatar border
TS
hahaiyaa.18
Apa yang harus dilakukan agar 'sirkus' liputan sidang Jessica tak terulang?


Berakhirlah 'sirkus media' selama berbulan-bulan itu: rangkaian persidangan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditutup dengan dijatuhkannya putusan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, di ujung sidang selama lima jam.

Jessica dinyatakan terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampur pada es kopi Vietnam yang dipesankannya di sebuah kafe-restoran di Jakarta..

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Jakarta Pusat itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Berbagai reaksi muncul atas keputusan hakim. Keluarga dan teman Mirna bersorak gembira, ada pula yang menangis. Namun ada warga biasa yang menganggap keputusan hakim bias dan tidak adil.

Sejak digelar pertengahan Juni lalu, pengadilan Jessica selalu dipenuhi awak media dengan siaran langsung di TV walau tetap saja tak sedikit warga yang datang ke ruang pengadilan.

Perdebatan di media sosial juga selalu ramai.

Erikson, asal Medan, datang khusus ke ruang sidang di Jakarta Pusat untuk mendengarkan vonis atas Jessica.

"Tertarik karena terlalu seksi. Seksi karena proses hukumnya bikin bertanya-tanya. Walau publik menyatakan ABC, hakim tetap pendirian dia, minimal dua alat bukti. Dari mana tahu kalau tetap sendirian? Itu tak bisa saya jawab, antara mereka dan Tuhan lah itu," kata Erikson.

Liputan media 'tak utuh'

Erikson dan sejumlah warga lain bisa jadi merasa liputan media sudah tidak utuh lagi sehingga perlu melihatnya sendiri.

Pengamat media, Muhamad Heychael, memang berpendapat ada kesan liputan media 'sudah dikemas khusus'.

"Media membuat kasus ini layaknya sebuah sinetron," kata Heychael.

"Terdakwa dibuat sebagai pihak yang antagonis dan mereka menggunakan banyak narasumber yang irelevan untuk membuat judgment bersalah atu tidaknya terdakwa.

"Sayangnya ini adalah peristiwa baru dalam sejarah broadcasting Indonesia dan regulasi kita belum mengantisipasi peristiwa semacam ini," kata Heychael.



Kekhwatiran serupa disuarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang sudah melayangkan surat teguran kepada tiga televisi nasional, yaitu Kompas TV, TVOne dan iNews TV karena dianggap 'berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah'.

Ketua KPI, Yuliandrea Darwis, berkata saat ini sedang disusun peraturan baru agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kita masukin di dalam perubahan UU baru di 2016 ini, kita bahas mudah-mudahan di 2017 bisa ketok palu. Hukumannya pencabutan, dimatikan programnya, dikurangi durasinya, terakhir pencabutan izin televisi," jelas Yuliandre.

Pengacara Jessica sendiri sudah langsung menyatakan akan mengajukan banding dan paling tidak dalam kasus Jessica, mungkin peliputan drama sudah berakhir, karena pengadilan banding berlangsung tertutup.

haiyaaa ciilaaka luuwa weelas waaa

#Reformasi Hukum,TEGAKAN Keadilan#
0
3.6K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.