metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Hasil Autopsi Jenazah Mirna Diragukan


Metrotvnews.com, Jakarta: Hasil autopsi jenazah Wayan Mirna Salihin diragukan. Sebab, polisi hanya mengambil empat sampel dari tubuh Mirna.

 

Mudzakir, saksi ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, penyidik yang menyatakan Mirna tewas karena diracun tidak menyertakan tata cara penyidikan terhadap korban kematian yang diduga diracun.

 

Ia mengungkapkan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, korban yang diduga mati karena diracun harus diambil sampel minimal dari enam bagian tubuh. Seperti lambung, hati, ginjal, jantung, otak dan tissu adipose (jaringan lemak bawah perut) serta dua cairan darah dan urin.

 

Tapi, penyidik Puslabfor Mabes Polri dalam kasus kematian Mirna hanya mengambil sampel lambung, empedu, hati dan urin. Hasilnya, ditemukan kadar sianida di lambung Mirna sebanyak 0,2 mg/l.



 

"Sesuai dengan perspektif hukumnya, aturan hukum itu wajib. Kalau cuma sebagian, maka tidak bisa dibuktikan bahwa meninggal karena racun. Kalau diperiksa hasilnya positif maka diragukan," kata Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

 

Mudzakir menegaskan, untuk membuktikan validitas kematian akibat racun, dibutuhkan proses autopsi secara menyeluruh. Karena Peraturan Kapolri dibuat untuk memastikan kausalitas (sebab-akibat) korban kematian karena racun.

 

"Karena ini aturan, seluruh aparat penegak hukum harus tunduk. Karena aturan dibuat untuk semua orang," ujarnya.

 

Pada kesaksian sebelumnya, saksi ahli forensik RSCM Budi Sampurno yang dihadirkan pihak Jakasa Penuntut Umum (JPU) menyebut hasil sampel luar kematian Mirna sudah cukup membuktikan Mirna Tewas karena sianida. Meski prosesnya hanya mengambil sampel dari lambung, empedu, hati dan urin.

 

"Dalam kasus ini meski hanya mengambil sampel luar sudah diketemukan racunnya," kata Budi

 

Budi mengatakan, secara garis besar, bukti adanya sianida di dalam lambung Mirna sudah cukup. Ditambah bukti-bukti dari gejala yang ditimbulkan  korban sebelum meregang nyawa.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...irna-diragukan

---

Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :

- Ahli Pidana dari UII Beda Pendapat Soal Motif di Pasal 340 KUHP

- Hasil Autopsi Jenazah Mirna Diragukan

- Sidang Kematian Mirna akan Hadirkan Saksi dari Dua Pihak

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.