BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Senapan angin meneror orangutan

Relawan dari sejumlah lembaga perlindungan satwa liar melakukan aksi teatrikal perburuan orangutan dalam kampanye anti senapan angin di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/9).
Sebanyak 23 kasus penembakan terhadap orangutan terjadi sepanjang 2004 - 2016, yang berujung cacat hingga kematian. Penembakan dilakukan dengan senapan angin. Sepanjang 2016, tercatat tujuh kasus perburuan orangutan menggunakan senapan angin. Bahkan pernah ditemukan orangutan dengan 62 dan 104 butir peluru di badannya.

Bukan hanya orangutan, senapan angin juga digunakan untuk berburu satwa lain macam lutung, owa, dan burung. Para pegiat lingkungan pun bereaksi atas peredaran senapan angin nan bebas.

Sejumlah lembaga perlindungan satwa di Indonesia tengah menggelar kampanye untuk memperketat peredaran senapan angin. Di antara lembaga-lembaga itu tersebutlah nama macam, Centre for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), International Animal Rescue (IAR), dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).

"Kami meminta polisi lebih serius mengawasi peredaran senapan angin, karena banyak senapan yang digunakan untuk berburu satwa liar," kata Shania Utamidata, koordinator kampanye bertajuk "Perketat Pengawasan Senapan Angin", dikutip Kompas.com.

Guna menggencarkan kampanye, mereka menggelar aksi simpatik serentak di 10 kota, Rabu (14/9).

Laporan Mongabay menunjukkan contoh kasus perburuan orangutan yang sering terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh. Kasus yang kerap terjadi, para pelaku mengincar bayi orangutan untuk diperdagangkan.

Dalam proses alamiah rerata bayi orangutan baru bisa hidup mandiri setelah enam tahun. Selama itu mereka lebih sering berada dalam gendongan induknya. Demi mendapatkan bayi orangutan para pelaku rela membunuh induknya.

Manajer Anti Kejahatan Satwa Liar COP, Daniek Hendarto, mengatakan bahwa pelaku nyaris tidak mungkin menggunakan senjata bius, karena izinnya tidak mudah didapat. "Dari sejumlah kasus yang kami tangani, sebagian besar pemburu orangutan di Aceh dan Sumatera Utara, menggunakan senapan angin dan senjata rakitan," kata Daniek.

Masalahnya, senapan angin terbilang mudah didapatkan. Merujuk Peraturan Kepala Polri No. 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, senapan angin digolongkan sebagai senjata api untuk olahraga (Pasal 4 ayat 3).

Meski demikian peraturan itu juga membatasi bahwa penggunaan senapan angin hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (Pasal 5 ayat 3).

Para pegiat lingkungan pun menganggap bahwa aktivitas perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin telah menyalahi peraturan itu.
#terorsenapananginSave or Delete, You Devide! [URL="https://S E N S O RZQ46aJCnTf"]pic.twitter.com/ZQ46aJCnTf[/URL]
— Orangutan COP (@orangutan_COP) August 23, 2016
Kegelisahan itu juga termaktub dalam sebuah petisi di Change.org. Petisi itu digagas oleh netizen bernama Ramadhani, dan didukung oleh 11 lembaga perlindungan satwa yang tengah menyerukan kampanye "Perketat Pengawasan Senapan Angin" --di media sosial kampanye bisa dilihat lewat tagar #TerorSenapanAngin.

Jumat (16/9), petisi itu sudah mengumpulkan lebih dari 5.000 dukungan. Dalam petisinya Ramadahani meminta Kepala Polri agar segera mengambil sikap dengan melakukan razia kepemilikan dan perizinan, bahkan penyitaan senapan angin guna mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.

Ramadhani menyebut bahwa para pemburu dengan senapan angin itu telah menjadi teror bagi satwa liar.

"Mereka tergabung dalam klub menembak, berburu, dan perorangan. Para pelakunya beragam, mulai orang-orang yang berpendidikan dan melek hukum seperti guru dan pegawai negeri sipil, hingga remaja yang tidak berpendidikan memadai," tulis Ramadahani, berusaha menjabarkan latar belakang para pemburu.

Satu pengakuan datang dari Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Malang, Yulia Soedarman. Ia mengakui bahwa masih banyak pemilik senapan angin yang menggunakan senjatanya untuk perburuan satwa.

Yulia pun mengatakan peredaran senapan angin belum diawasi dengan serius oleh polisi. "Rata-rata senapan angin yang dipakai berburu bertekanan tinggi antara 3 ribu sampai 4 ribu Psi," ujar Yulia, dikutip Tempo.co.

Kata Yulia, anggota Perbakin yang menggunakan senjata untuk berburu satwa liar bisa dikenakan sanksi, hingga dikeluarkan dari organisasi.

Adapun orangutan masuk dalam satwa dilindungi di Indonesia. Merujuk pada IUCN Red List --direktori status konservasi spesies biologis-- spesies orangutan sumatera (Pongo Abelii) dan orangutan borneo (Pongo Pygmaeus) masuk dalam kategori terancam punah (critically endangered). Kategori itu hanya dua level lagi sebelum punah.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...eror-orangutan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menguak biaya promosi Warkop DKI Reborn

- Kekerasan seksual pada anak, Gatot terancam dikebiri kimia

- Beragam serangan Amien Rais ke Ahok

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
21.5K
158
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.