Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mukidi.kitaAvatar border
TS
mukidi.kita
Gusur Warga Dengan Cara Barbar, Ahok Dianggap Tidak Manusiawi





Tindakan penggusuran yang kembali dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin menunjukan jika dirinya tidak memiliki rasa keadilan sedikitpun. Ahok pun dianggap arogan dan tidak pancasilais.

Pimpinan Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaen menyatakan, jika Ahok sangat menunjukan ketidakpahamannya terhadap pancasila.

Seperti diketahui, hari ini Pemprov DKI Jakarta kembali menggusur pemukiman warga yang berada di Rawajati Barat, Kalibata, Jakarta Selatan. “Ini menjadi catatan sejarah betapa tidak Pancasilaisnya Ahok sebagai penguasa,” kata Ferdinan di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Ferdinan menjelaskan, dalam menata suatu kota memang wajar jika melakukan penggusuran. Namun sebagai seorang yang harus mempertanggung jawabkan kepemimpinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Ahok diminta tidak berlaku barbar.

"Ini yang harus dimengerti Ahok. Sehingga jika memimpin dengan cara menyakiti dan mendzolimi rakyatnya maka itu sama saja menafikan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Ferdinan juga menyebut jika dalam menata kota harus dengan cara manusiawi dan melihat masa depan korban gusuran secara kompeherensif.

"Banyak cara yang beradab dan manusiawi untuk menata kota dan tidak perlu setiap penggusuran itu ada air mata. Memanusiakan manusia dengan adil dan beradab, itulah dasarnya. Menjadi pemimpin juga tidak boleh jadi pemecah belah persatuan," ungkapnya.

Ahok pun dianggap memecah belah persatuan. Bahkan, ancaman meningkatnya konflik berbau SARA sangat berpeluang karena keberadaan Ahok.

“Penggusuran tidak manusiawi itu berpotensi melahirkan kebencian berbau etnis di Jakarta bahkan Indonesia,” katanya.

http://megapolitan.harianterbit.com/...idak-Manusiawi

Karena dianggap melanggar RTH, maka pemukiman penduduk di Rawajati memang layak digusur. Agar ada ruang publik yang nyaman. Jumlah daerah resapan air bisa bertambah. Apa luas RTH ini memang hanya sampai pada batas lokasi pemukiman yang dekat sekali dengan mall dan apartemen Kalibata?

Pemprov DKI harus transparan membuka data bangunan apa saja yang jelas-jelas melanggar ketentuan RTH.

Apakah memang yg melanggar RTH hanya pemukiman-pemukiman kumuh, atau justru kawasan elit perkantoran, apartemen, hotel dan supermall itu yang paling banyak melanggar? Apakah penertiban (baca: penggusuran) terhadap siapapun yang melanggar RTH itu dilakukan oleh Pemprov DKI?

Jika regulasi yang dijadikan acuan tindakan penggusuran, semestinya persamaan perlakuan atas nama hukum diberlakukan. Indonesia masih berstatus negara hukum. Menggunakan konstitusi dan regulasi hanya untuk menyesuaikan kepentingan (baca: syahwat) penguasa adalah pelecehan terhadap konstitusi.

Kawasan pasar baru, krekot, mangga besar, pecenongan, glodok, kapan kena gusur ya ? Yakin disana ga ada bangunan liar ? 🤔
Diubah oleh mukidi.kita 10-09-2016 17:34
0
12.8K
218
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.