Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

82ndAvatar border
TS
82nd
Pemkab Tolak Tutup RM Babi Panggang


DELISERDANG - Tuntutan organisasi masyarakat (ormas) Islam agar Rumah Makan (RM) Babi Panggang Karo (BPK) yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ditutup, kandas.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Deliserdang, Haris Binar Ginting, menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak akan menutup RM BPK. “Bukan ditutup tetapi ditata saja. Jangan menjual makanan tidak halal di daerah jalan lintas itu,” ujarnya, kemarin.

Diketahui, beberapa hari lalu ratusan anggota ormas Islam berunjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Deliserdang, menuntut agar RM BPK di sepanjang Jalinsum dan sekitar Kantor Bupati Deliserdang ditutup. Sebenarnya, kata haris, Pemkab Deliserdang tidak melarang berjualan di sepanjang Jalinsum. Namun, yang dilarang adalah menjual makanan tidak halal. Itu artinya, bukan keberadaan rumahmakannya yang salah, tetapi jenis makanan yang dijual. Jika ingin berjualan masih ada makanan khas Batak lain yang halal untuk dijual, seperti ikan arsik dan ayam pindar.

“Silakan berjualan tapi halal, seperti berbahan ikan dan ayam. Kalau tetap berjualan yang tidak halal, akan ditutup,” ujarnya. Haris menyebutkan, lokasi yang dilarang menjual makanan nonhalal berada di sepanjang Jalinsum dimulai dari Jembatan Paluh Kemiri, Lubukpakam, hingga Simpang Lampu Merah Timbangan Lubukpakam. “Kawasan itu zona halal dan sudah ada perbupnya (peraturan bupati),” ucap Haris.

Sementara Pemuda Muhammadiyah Deliserdang menganggap isu RM BPK sebagai isu “kacangan”. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah, RioAlvinKurniawan, diselasela diskusi bersama organisasi otonom Muhammadiyah lainnya, di Lubukpakam. Menurutnya, isu BPK ini sengaja diembuskan untuk menutupi kepentingan yang lebih besar lagi. Perbup Nomor 68/2016 berbicara tentang penataan Kota Lubukpakam sebagai Ibu Kota Kabupaten Deliserdang, bukan hanya berbicara tentang zonasi bagi restoran/rumah makan bersertifikat halal.

Dalam perbup mengatur tata ruang kota Lubukpakam yang terdiri atas berbagai zona, seperti zona komersial, zona pertanian, zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona pemerintahan, serta zona fasilitas umum dan sosial. “Jangan sampai isu BPK ini menutup mata untuk mengkritisi penerapan zonasi perkotaan di Lubukpakam,” ungkap Rio.

M andi yusri

Koran Shinto

emoticon-Wkwkwk

Ngomong kok mencla mencle

Katanya tidak akan menutup RM BPK, tapi cuma boleh jualan makanan halal, Kalau makanan kagak halal tetap akan ditutup

Memangnya babi halal?

emoticon-Leh Uga

Quote:


emoticon-Wakaka
Diubah oleh 82nd 04-08-2016 02:48
0
5.5K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.