KraklingAvatar border
TS
Krakling
Empat dari tujuh tersangka rusuh Tanjungbalai di bawah umur


Merdeka.com - Polisi telah menetapkan 7 tersangka pelaku penjarahan atau pencurian saat kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Sumut. Enam dari 7 nama itu merupakan remaja berusia belasan tahun.

"Kita telah menetapkan status tersangka terhadap 7 orang pelaku pencurian pada saat terjadinya kerusuhan terhadap tempat ibadah di Tanjungbalai," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (31/7).

Empat tersangka masih di bawah umur yaitu MARP (16), MIL (17), FP (16), dan MRM (17). Tiga lainnya juga berusia muda, yaitu AAN (18), AP (18), dan A (21). "Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," jelas Rina.

Sementara untuk kasus pengrusakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Penyidik telah memiliki informasi identitas beberapa orang yang diduga terlibat," tuturnya.

Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Tanjungbalai, Sumut. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu, Jumat (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi massa dipicu protes seorang warga terhadap azan masjid di Jalan Karya, Tanjung Balai.

[rnd]

Sumber

Kasihan, masa depan mereka masih panjang, tolong dibebaskan sajalah

Cukup si enci provokator itu saja yang dihukum berat, biang rusuhnya dia

emoticon-Leh Uga
0
4.2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.