Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agus.duitpintarAvatar border
TS
agus.duitpintar
Gaji Agan Dipotong Tiap Bulan? Gimana Sih Cara Itung Pajak PPh?

Hayo ngaku gan, yang namanya gaji dipotong itu pasti bikin nyesek. Meskipun potongan itu kewajiban kayak Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak yang populer dengan sebutan PPh 21 ini menggunting hasil jerih payah banyak pekerja tiap bulan. Tapi, belum semuanya tahu besaran potongan dan gimana cara menghitung PPh tiap bulan. Gimana coba kalau potongannya menyalahi aturan?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak orang pribadi menjadi Rp 36.000.000,- per tahun dan tambahan Rp 3.000.000,- per tahun. PTKP mengalami penyesuaian menjadi:
Quote:

Peraturan itu menyebutkan bahwa pihak yang wajib memotong penghasilan untuk PPh 21 antara lain:
Quote:

Berdasarkan peraturan tersebut, penghitungan PPh 21 dibagi menjadi:
Quote:




Contoh Penghitungan PPh

Spoiler for contoh:




Jadi, penghitungan di atas hanya sebagai contoh. Penghitungan tersebut bakal berbeda lagi jika data wajib pajaknya berbeda juga.

Besaran PTKP bagi wajib pajak dengan tanggungan anak jelas berbeda. Besarannya mulai dari Rp 39 juta hingga Rp 48 juta per tahun tergantung dari jumlah anak.

Yang pasti, semua pekerja yang beroleh penghasilan entah itu gaji, honor, komisi, atau apa pun namanya, wajib bayar pajak. Jika gak bayar, bisa kena sanksi dari pemerintah.

Pemerintah udah mulai berbenah kok. Beberapa jenis pajak udah bisa dibayar lewat online. Jadi, gak ada lagi keluhan antre lama atau calo. Mari, taat bayar pajak, gan! emoticon-Blue Guy Peace


Quote:
0
4.9K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.