Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

othenk183Avatar border
TS
othenk183
Seberapa kuat surat bermaterai di mata hukum?
Saya bukan orang yang berkecimpung di bidang hukum, jadi mengharapkan bantuan dari para senior yang lebih berpengalaman.

Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih.

Saya ingin tahu, seberapa kuat surat pernyataan (perjanjian) bermaterai, mempunyai kekuatan hukum.

Jadi ginii:
Teman saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 6000 yang intinya teman saya harus mengganti rugi perbaikan mobil sebesar 15 jt, 10 jt untuk perbaikan mobil, 5 juta untuk biaya operasional pihak yang dirugikan. Nah teman saya baru membayar 10 juta, jd masih kurang 5 jt. Nahhh apakan kalo teman saya tidak melunasi kekurangan bisa di tindak ke jalur hukum? Dan apakah teman saya ini bisa di tindak ke pidana??
Mohon infonya terimakasihh
tata604
tata604 memberi reputasi
1
12.6K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.