Ramma64Avatar border
TS
Ramma64
Gudang Garam Vs Gudang Baru, Bukan Menjiplak Tapi Ali Tetap Dipenjara


Jakarta - Sengketa merek Gudang Garam Vs Gudang Baru memasuki babak baru. Setelah di kasus perdata Mahkamah Agung (MA) memutuskan Gudang Baru bukan jiplakan Gudang Garam, tapi di kasus pidana malah sebaliknya. Gudang Baru tetap dinyatakan hasil jiplakan dan pemilik Gudang Baru dipenjara 10 bulan.

Gudang Baru merupakan rokok yang dibuat oleh ayah Ali Khosin pada tahun 1967. Setelah ayahnya meninggal, industri rumahan itu diwariskan ke Ali Khosin dan Ali meluncurkan merek Gudang Baru pada tahun 1995. Merek Gudang Baru diakui oleh negara dibuktikan dengan sertifikat merek Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005.

Setelah Gudang Baru bertahun-tahun beredar dan diterima masyarakat, tiba-tiba Gudang Garam menggugat Gudang Baru secara perdata. Tidak hanya itu, Gudang Garam juga mempidanakan Ali ke polisi.

Untuk kasus perdatanya, awalnya Gudang Baru dinyatakan menjiplak merek Gudang Garam oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 12 September 2013. Tapi di tingkat kasasi, Gudang Baru bisa membalik keadaan.

Majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman menyatakan Gudang Baru tidak menjiplak Gudang Garam. Sebab tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similarity in sound) yang dapat memimbulkan adanya kerancuan.

Baca: Dibela Yusril, Gudang Baru Kalahkan Gudang Garam

Bagaimana dengan pidananya? Awalnya Ali dihukum 10 bulan penjara oleh PN Kepanjen dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Bermodal putusan perdata yang menyatakan tidak ada kesamaan merek, Ali pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Ali sangat yakin bebas karena bagaimana bisa dipenjara kalau nyata-nyata tidak terbukti menjiplak merek sebagaimana putusan perdata di tingkat kasasi.

Tapi apa kenyatannya? Ali harus menelan pil pahit.

"Menolak permohonan PK," putus majelis sebagaimana tertuang dalam putusan lengkap yang dilansir website MA, Jumat (15/7/2016).

Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Suhadi. Artidjo dan Sri menolak putusan kasasi perdata itu untuk dijadikan alasan membebaskan Ali.

"Bahwa putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus.HKI/2014 baru ada setelah putusan pidana PN Kepanjen. Dengan demikian bukan novum," cetus Artidjo-Sri.

Ternyata putusan itu tidak bulat. Hakim agung Suhadi menentang Ali dipenjara karena baginya putusan kasasi perdata itu adalah novum dan menjadi salah satu dasar untuk dibebaskannya Ali dari hukuman pidana.

"Novum putusan kasasi menentukan pemohon PK (Ali Khosin) adalah sebagai pemilik merek dalam perkara a quo. Dengan demikian pemohon PK (Ali Khosin) adalah pemilik Gudang Baru dengan semua produknya, harus dillindungi hukum," cetus Suhadi.

Perbedaan pendapat itu tidak bisa disatukan sehingga diambillah suara terbanyak sehingga Suhadi kalah suara. Alhasil, Ali tetap dipenjara selama 10 bulan atas perbuatan pemalsuan merek 'yang tidak pernah dilakukan'. (asp/try)

https://m.detik.com/news/berita/3254...tap-dipenjara#

emoticon-Ngakak definisi njiplak itu gimana gan...



Dibela Yusril, Gudang Baru Kalahkan Gudang Garam

Jakarta -
Perusahaan rokok papan atas, Gudang Garam harus gigit jari. Gugatannya kepada Ali Khosin terkait merek kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan rokok merek Gudang Baru tidak memiliki persamaan dengan merek Gudang Garam.

Kasus bermula saat PT Gudang Garam Tbk tidak terima Ali memproduksi rokok Gudang Baru lewat perusahaan PR Jaya Makmur. Ali berani memproduksi rokok dengan nama yang mirip karena telah mengantongi Nomor Registrasi IDM000032226 tertanggal 21 Maret 2005 dan Nomor IDM000042757 tertanggal 14 Juli 2005 untuk jenis barang di kelas 34 dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal (Dirjen) HKI.

Gudang Garam lantas mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Mei 2013 lalu. Setelah bertarung selama 4 bulan lamanya, majelis PN Surabaya yang diketuai Syarifuddin Ainor Rafiek dengan anggota Unggul Ahmadi dan Suhartoyo mengabulkan permohonan Gudang Garam.

Majelis PN Surabaya pun membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan Lukisan pada 12 September 2013 lalu. Atas kekalahan ini, Ali yang memberikan kuasa hukum kepada Yusril Ihza Mahendra itu mengajukan kasasi. Lalu apa jawaban MA?

"Bahwa pertimbangan judex factie tentang adanya persamaan pada pokoknya sangat tidak tepat sebagai berikut bila dicermati merek dan gambar yang digunakan tergugat ternyata tidak ada persamaan bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi (similarity in sound) yang dapat memimbulkan adanya kerancuan," putus majelis kasasi yang dilansir dalam website MA, Jumat (7/11/2014).

Perkara yang mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman. MA menilai judex factie tidak cermat dalam menyatakan itikad tidak baik. Berdasarkan pemeriksaan administratif sesuai kewenangan Dirjen HKI, PT Gudang Garam Tbk tidak memiliki data hasil peneliltian tentang adanya itikad tidak baik dari pihak Gudang Baru.

"Bahwa merek tergugat Gudang Baru sudah terdaftarkan dalam Daftar Umum Merek dan berita resmi Merek," pungkas majelis pada 22 April 2014 lalu.

https://m.detik.com/news/berita/2741...n-gudang-garam

butuh jasa ucil lagi kayaknya



Sejarah Sunting

Gudang Garam didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Tjoa Jien Hwie atau Surya Wonowidjoyo. Sebelum mendirikan perusahaan ini, di saat berumur sekitar dua puluh tahun, Tjoa Jien Hwie mendapat tawaran bekerja dari pamannya di pabrik rokok Cap 93 yang merupakan salah satu pabrik rokok terkenal di Jawa Timur pada waktu itu. Berkat kerja keras dan kerajinannya dia mendapatkan promosi dan akhirnya menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut.

Pada tahun 1956 Tjoa Jien Hwie meninggalkan Cap 93. Dia memilih lokasi di jalan Semampir II/l, Kediri, di atas tanah seluas ± 1000 m2 milik Bapak Muradioso yang kemudian dibeli perusahaan, dan selanjutnya disebut Unit I ini, ia memulai industri rumah tangga memproduksi rokok sendiri, diawali dengan rokok kretek dari kelobot dengan merek Inghwie. Setelah dua tahun berjalan Ing Hwie mengganti nama perusahaannya menjadi Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam.

PT Gudang Garam Tbk tidak mendistribusikan secara langsung melainkan melalui PT Surya Madistrindo lalu kepada pedagang eceran kemudian baru ke konsumen atau produsen.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Gudang_Garam
Diubah oleh Ramma64 15-07-2016 08:11
0
36.4K
170
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.