Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

whimsicalAvatar border
TS
whimsical
Pegawai BUMN yang terkena kasus Perdata
(ASK) Pegawai BUMN jika terkena kasus perdata dalam hal ini kasus perdatanya adalah pemalsuan tandatangan untuk jual beli rumah/tempat tinggal. Pertanyaannya :

1. Dalam ruang lingkup social/hukum pegawai tersebut terkena pasal berapa dan minimal hukuman berapa tahun?
2. Dalam ruang lingkup pekerjaan. Apakah dapat dipecat atau terkana sanksi lain?

Jika ada yang mengetahui dan paham hukum tolong dijawab agan dan sista sekalian. Atau ada yang punya pengalaman misal kenalan yang terkena atau menjadi korban.
Terimakasih sebelumnya.
0
1.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.