Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anti.fitnahAvatar border
TS
anti.fitnah
(Breaking News) Pakar: Sudah Ada Tiga Bukti di Kasus Sumber Waras
Pakar hukum dari UI Margarito Kamis menyebutkan, ada tiga alat bukti permulaan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang bisa dibuktikan di pengadilan.

Margarito menyebutkan ketiga alat bukti permulaan yang cukup yaitu, hasil audit investigasi BPK, keterangan saksi dan keterangan ahli.

“Bahwa bukti-bukti tersebut benar atau tidak, pengadilanlah yang memutuskan,” ujar dia di Jakarta, Kamis (31/3).

Kasus itu sedang diselidiki oleh KPK dan sejauh ini terdapat pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK belum menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Margarito, niat jahat atau mens rea tidak perlu dicari oleh penyidik KPK, karena menjadi tugas advokat untuk membuktikannya sebagai pembelaan di sidang.

Dengan adanya mens rea yang dikemukakan oleh terdakwa atau advokat, hakim bisa memutuskan terdakwa perlu dihukum atau tidak.

Putusan pengadilan pidana, katanya, hanya ada tiga kemungkinan yaitu dakwaan terbukti dan terdakwa dipidana, dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan, atau dakwaan terbukti tetapi apa yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana sehingga dilepaskan atau “onslaag” dari segala dakwaan.

Dia mencontohkan kasus Sisminbakum yang diduga ada unsur korupsi, diajukan ke pengadilan dan pengadilan menyatakan tidak ada bukti korupsi, semua dibebaskan.
(Wisnu Yusep)

http://www.aktual.com/pakar-sudah-ad...-sumber-waras/
0
4K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.