Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nawadukaAvatar border
TS
nawaduka
Ridwan Kamil Terancam Delapan Tahun Penjara



Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena diduga menganiaya sopir angkutan omprengan. Selain penganiayaan, pelapor yang bernama Taufik Hidayat akan melaporkan kembali dengan pasal berbeda.

Anggota tim kuasa hukum pelapor, Sujasmin, mengatakan ada dua tindak pidana yang akan mengancam Emil. Pertama, Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

"Ada dua perbuatan tindak pidana, penganiayaan 351, ancaman pindana dua tahun delapan bulan," kata Sujasmin saat menemani kliennya menggelar konferensi pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3).

Hal ini dapat diperberat karena terlapor memakai pakaian batik yang diatur pada pejabat negara. Di mana sanksinya dapat ditambah sepertiga hukumannya karena menggunakan pakaian dinas.

Sementara itu, untuk laporan UU ITE, Emil terancam Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara enam tahun serta denda materi. "Pidana lainnya UU ITE No 11/2008 Pasal 27 ayat 3. Ketentuan pidananya dengan penjara enam tahun denda satu miliar rupiah," ujarnya.

Menyikapi niatan Emil melaporkan kembali, tim kuasa hukum pun tidak mempermasalahkan. Pihak pelapor akan menjalani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


http://www.republika.co.id/berita/na...-tahun-penjara


Gara gara ada isu bahwa RK akan maju ke pilpres 2019 yang menyebabkan pendukung kuping tipis dan merasa perlu segera merespon
Diubah oleh nawaduka 21-03-2016 11:36
0
12.2K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.