Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

semua.sukaAvatar border
TS
semua.suka
Nih Akibat nya jika orang Kreatif Tinggal di INDONESIA
KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti 161 unit televisi rakitan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti milik terdakwa Muhammad Muslim bin Amri warga Sukosari, Gondangrejo, Karanganyar yang telah divonis penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Teguh Subroto mengatakan kasus itu sendiri diungkap tim Reskrim Polda Jateng pada awal 2015. Dari lokasi penggrebekan, petugas berhasil mengamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.

Semula, terdakwa hanya menerima servis aneka macam barang elektronika. Dari situ lah kemudian tersangka merakit pesawat televisi dengan menggunakan komputer bekas.

"Modusnya, terdakwa ini membeli tabung dari komputer yang sudah tak terpakai. Kemudian karena keahliannya sebagai tukang servis, terdakwa lantas merakitnya sendiri. Dan rakitannya itu diberi merek kemudian dijual. Kasusnya sudah divonis awal Desember lalu," papar Kajari pada wartawan di sela pemusnahan barang bukti, di Kejari Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (11/1/2016).

Menurut Teguh, hasil rakitan yang rata-rata ukuran televisi 14 inchi itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus yang dia beli dari pemulung, dan dijadikan boks pembungkus televisi rakitan tersebut.

Dalam merakit, terdakwa dibantu delapan orang karyawan. Setiap hari dia berhasil merakit sekitar 30 unit pesawat televisi. Televisi hasil rakitannya tersebut kemudian dia pasarkan tak hanya di dalam wilayah Solo Raya saja. Namun hingga ke luar daerah.

"Televisi hasil rakitannya tersebut oleh terdakwa dijual seharga Rp 600.000 sampai Rp 700.000 tiap unit," ungkapnya.

Terdakwa divonis bersalah karena berani memroses dan memasarkan barang elektronik tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Atas perbuatannya tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.

"Karena terdakwa menerima dan tidak melakukan banding, maka barang bukti yang disita negara dimusnahkan,"pungkasnya.

Sumber 1 : http://news.okezone.com/read/2016/01...levisi-rakitan

Sumber 2 : http://www.dream.co.id/news/tv-rakit...r-160112j.html

Sumber 3 : http://jateng.metrotvnews.com/read/2...evisi-rakitan- seorang-l

emoticon-Cendol (S)
0
9.2K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.