- Beranda
- Berita dan Politik
Iklan Pengacara Lamborghini Itu Adalah Bentuk Ancaman, Melanggar Pidana!
...
TS
fr91
Iklan Pengacara Lamborghini Itu Adalah Bentuk Ancaman, Melanggar Pidana!
Quote:
Iklan Pengacara Lamborghini Itu Adalah Bentuk Ancaman, Melanggar Pidana!
JAKARTA - Pihak pers langsung menanggapi keras soal pemasangan iklan oleh pihak pengacara Lamborghini maut di koran Jawa Pos, Kamis (3/12). Ya, iklan tersebut isinya adalah untuk mengingatkan agar semua media dan masyarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif terkait tragedi Lamborghini maut yang menabrak lapak STMJ di Surabaya. Direktur Eksekutif di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Priyambodo RH menganggap bahwa iklan itu adalah bentuk ancaman terhadap awak media dan masyarakat.
“Pada hakikinya iklan yang dipasang pengacara sopir Lamborghini itu adalah bentuk ancaman yang melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan,” kata Priyambodo kepada jpnn.com.
Dia lantas menjelaskan, UU yang telah dilanggar Amoz dkk, sebagai tim kuasa hukum pengemudi Lamborghini maut adalah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih tepatnya adalah pelanggaran pasal 1 ayat 8 karena dianggap melakukan penyensoran. Dimana pasal dan ayat tersebut berbunyi: Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Tak hanya itu, berdasarkan Bab kedua undang-undang tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sangat kami sayangkan. Seharusnya iklan seperti itu sudah tidak ada lagi. Ini bentuk pengancaman terhadap kekebebasan pers,” ujarnya.
Seperti diketahui, tim pengacara pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, 24, memasang iklan di koran Jawa Pos, yang merupakan salah media cetak terbesar di tanah air.
Di mana isinya adalah untuk mengingatkan agar semua media dan masayarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif. “(Agar media dan masyarakat) tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa di dasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami,” tulis Amoz HZ Taka dalam iklan tersebut.
Tim pengacara itu pun mengancam akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bagi media yang tidak melaksanakan imbuan tersebut.
Iklan itu ditandatangani oleh tujuh orang pengacara. Mereka adalah Amoz Taka, Muslihin Mappiare, Sanyoto Rahardjo, Roosmarty Fattah, Randy Putra, Afrizal Kaplale dan Agung Wibowo. (mas/jpnn)
Sumber
Quote:
Peradi: Pengacara Lamborghini Maut Tak Layak Pasang Iklan! Itu Ancaman...
JAKARTA - Iklan yang dipasang pengacara tersangka kecelakaan maut menggunakan mobil Lamborghini, Wiyang Lautner, 24, dikecam. Pasalnya, iklan yang intinya mengingatkan media dan masyarakat serta media sosial untuk tidak menayangkan pemberitaan tentang kasus kecelakaan yang menewaskan penikmat makanan minuman susu telur madu jahe di Surabaya, itu tak layak.
"Tidak layak! Sama sekali tidak layak memasang iklan seperti itu," tegas Humas Peradi Zul Armain Aziz saat dihubungi JPNN dari Jakarta, Kamis (3/12). Zul menjelaskan, pers punya kewenangan dan hak untuk memberitakan sebuah peristiwa sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dia pun menilai ini merupakan sebuah ancaman akan kemerdekaan dan kebebasan pers.
"Ini ancaman tehadap pers, dan pers harus memberikan pelajaran kepada dia," ungkap Zul lagi. Dia menegaskan seharusnya kalau untuk menyikapi hal-hal seperti ini, pengacara tersebut mesti melakukan pendekatan yang persuasif. "Bukan dengan memasang iklan yang tak layak seperti itu," tegas dia.
Apakah Peradi akan memanggil pengacara tersebut? Zul menegaskan, sepanjang tidak ada laporan, maka Peradi belum bisa bergerak.
"Harus ada pihak yang mengadu. Kami sama seperti Mahkamah Kehormatan Dewan, harus ada yang melapor," katanya.
Karenanya, Zul menyarankan jika ada pihak yang merasa tersinggung bisa langsung melapor ke Peradi. "Dengan adanya ancaman begitu, itu unsur pidananya sudah jelas," ujarnya. (boy/jpnn)
Sumber
Quote:
AJI: Pengacara Lamborghini Maut hanya Buang-buang Duit, Tidak Paham UU
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menganggap iklan yang dipasang tim kuasa hukum Wiyang Lautner, pengendara Lamborghini maut memang bernada ancaman. Namun, kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, ancaman itu terjadi karena tim kuasa hukum itu tidak paham pada UU Pers.
"Iklan itu sia-sia, karena menunjukkan pihak yang membuatnya tidak paham undang-undang," ujar Iman saat dihubungi JPNN, Kamis (3/12).
Menurut Iman, seharusnya penyelesaian sengketa pers berupa materi yang dibuat di media massa diselesaikan dengan melaporkan ke Dewan Pers. Bukan melalui jalur hukum seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Wiyang. Iman mengatakan, Dewan Pers yang yang akan menentukan apakah media yang bersangkutan bersalah atau tidak sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999.
"Saya mengimbau si pemasang iklan bila ada masalah laporkan saja ke Dewan Pers. Jadi enggak usah habiskan dana untuk pasang iklan seperti itu," tandas Iman. (flo/jpnn)
Sumber
Quote:
Pasang Iklan "Ancaman", Pengacara Lamborghini Maut Nggak Paham Hukum
JAKARTA - Para insan pers pun bereaksi dengan pemasangan iklan yang dilakukan tim pengacara pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner, 24, di sebuah media cetak terbesar di tanah air, Jawa Pos. Menurut Direktur Eksekutif di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Priyambodo RH iklan itu adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Menurut Priyambodo, tim pengacara yang dipimpin Amoz Taka SH itu telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam undang-undang tersebut kebebasan pers telah diatur. Sehingga, semua pihak tidak seenaknya mengancam dan memberedel pers.
Ya, iklan itu intinya meminta agar media dan masyarakat melaui media sosial tidak memberikan pemberitaan atau pernyataan negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat. “Padahal sesuai UU Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Priyambodo.
Bahkan, menurutnya berdasarkan Bab II Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa pers nasional tidak bisa dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Jadi, kata Priyambodo, iklan yang dipasang pengacara Lamborghini maut itu telah melangar undang-undang.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan bisa meminta hak jawab dan koreksi kepada media terkait. Dan media tersebut akan menayangkan hak jawab dan koreksi yang diminta.
“Sebagai pengacara, seharusnya mereka paham hukum. Dengan adanya iklan itu menunjukkan mereka tak paham hukum dan undang-undang,” tambah Priyambodo yang merupakan jurnalis senior Antara itu. (mas/jpnn)
Quote:
WOW, Pengacara Lamborghini Maut Pasang Iklan, Minta Media dan Masyarakat agar...
TRAGEDI Lamborghini maut yang menabrak lapak STMJ di Surabaya, Minggu (29/11) menjadi perhatian media massa dan masyarakat di media sosial. Pemberitaannya pun cenderung negatif. Sampai-sampai, tim pengacara sang pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, 24, memasang iklan di koran Jawa Pos, yang merupakan salah satu media cetak terbesar di tanah air.
Di mana isinya adalah untuk mengingatkan agar semua media dan masyarakat di media sosial tidak menayangkan pemberitaan negatif. “(Agar media dan masyarakat) tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa di dasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami,” tulis Amoz HZ Taka dalam iklan tersebut.
Tim pengacara itu pun menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bagi media yang tidak melaksanakan imbuan tersebut.
Dalam pengumuman itu, Amoz dan kawan-kawannya menyatakan bahwa kecelakaan itu merupakan musibah yang bisa dialami setiap orang. “Bahwa kejadian kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, tertanggal 29 November 2015 adalah bukan ajang kebut-kebutan atau balapan,” tulisnya.
Selain itu pihak pengacara juga menyebut, kecelakaan itu terjadi karena kondisi jalan di sekitar Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya tergenang air karena hujan sehingga jalanan licin. Karenanya ban kendaraan Lamborghini terjadi selip dan roda kanan belakang terbentur trotoar.
“Itu mengakibatkan roda kanan belakang terkunci sehingga laju kendaraan di luar kendali klien kami,” imbuhnya.
Terakhir, Amoz menyatakan bahwa antara kliennya dan keluarga korban sudah sepakat bahwa kecelakaan itu musibah dan sudah terjadi perdamaian.
Iklan itu sendiri ditandatangani oleh tujuh orang pengacara. Selain Amoz, mereka yang menjadi tim pengacara Wiyang adalah Muslihin Mappiare, Sanyoto Rahardjo, Roosmarty Fattah, Randy Putra, Afrizal Kaplale dan Agung Wibowo. (mas/jpnn)
Sumber
Pengacara kok bisa kagak tau hukum gini ya
Diubah oleh fr91 03-12-2015 11:44
0
9.9K
Kutip
90
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru