Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cowo.machoAvatar border
TS
cowo.macho
[good bye gojek]Polri Belum Terima Surat Penertiban Gojek
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Badrodin Haiti membantah telah menerima surat dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan soal penertiban ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Itu setelah muncul pernyataan Menteri Jonan yang menolak penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum.

"Belum ada (surat dari Menhub). Saya belum terima surat," kata pria kelahiran Jember, Jawa Timur tersebut di Manes Polri, Jumat (13/11).

Badrodin tidak menyangkal kalau penggunaan ojek sebagai alat transportasi umum memang melanggar Undang-Undang. Namun, sejak dulu masyarakat mengharapkan adanya transportasi yang lebih mudah serta bisa masuk hingga ke jalan-jalan sempit.

"Mungkin itu yang bertentangan dan perlu kita koordinasikan," tambah pria 57 tahun tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan telah melayangkan surat kepada Polri untuk menolak hadirnya transportasi beroda dua, yakni ojek online seperi Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, dan lainnya.

Alasan penolakan tersebut lantaran ojek bukanlah transportasi umum seperti yang tertera dalam Undang-Undang. Dia menjelaskan, motor tidak dapat beralih fungsi sebagai angkutan umum karena pertimbangan minimnya faktor keselamatan.

Sumber : http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/11/13/nxqsyl361-polri-belum-terima-surat-penertiban-gojek

Mudah2an cuma isu, kasihan yg udah keluar kerja kalo ojek online dilarang
0
4.6K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.