Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iyuAvatar border
TS
iyu
Menteri Susi: Kini Penenggelaman Kapal Tak Perlu Pengadilan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti makin serius dalam memberantas pelaku illegal fishing. Kali ini, mimpinya untuk langsung menenggelamkan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia bisa terwujud. Hari ini, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantas Illegal Fishing resmi diundangkan. 

"Ini berita gembira untuk kita semua. Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) dan Pak Laoly (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly) sudah teken. Ini menunjukkan pemerintah serius menangani illegal fishing," ujar Susi di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2015.

Dengan adanya perpres tersebut, kewenangan satuan tugas yang sebelumnya dibentuk Susi untuk mengurus perkara illegal fishing menjadi lebih kuat. Sebab, selama ini satgas anti-illegal fishing belum memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan penindakan dan hanya bisa memberikan rekomendasi. 

"Dengan adanya perpres ini, satgas bisa melakukan penindakan dengan menenggelamkan kapal tanpa proses pengadilan," kata Susi.



Lahirnya perpres tersebut juga menjadi senjata Susi untuk mengeksekusi kapal maling tanpa lewat proses hukum lantaran dialah yang memegang komando satgas. Dalam struktur organisasi di perpres, Susi bakal mengomandoi TNI AL, Bakamla, Polri, serta Kejaksaan Agung. Adapun Kepala Pelaksana Harian dipimpin Wakil Kepala Staf TNI AL, sedangkan Wakil Kepala Pelaksana Harian 1 dipimpin Kepala Bakamla.

Kewenangan dari satgas sendiri antara lain menentukan target operasi hukum serta memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan operasi penegakan hukum. "Sekarang untuk menenggelamkan langsung sudah tidak perlu maju-mundur atau takut-takut karena sudah ada dasar hukum yang kuat," tutur Susi.

Ucapan Susi diamini Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin. Asep mengatakan selama ini kendala sulitnya penenggelaman langsung adalah belum adanya satu komando. "Kalau satgas dulu ada 13 kementerian yang mengkoordinasi. Semua harus satu komando biar jelas," ucap Asep.

Sumber: http://m.tempo.co/read/news/2015/10/21/090711741/menteri-susi-kini-penenggelaman-kapal-tak-perlu-pengadilan

Semoga tambah banyak yang ditenggelamkan
Diubah oleh iyu 22-10-2015 07:27
0
2.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.