Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jakarta321Avatar border
TS
jakarta321
RUU KUHP, Penyimpan Foto/Video Porno Dihukum 4 Tahun Penjara!
Jakarta - Selain pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menghapus pasal penjara bagi pemilik video porno. Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal tersebut hidup lagi.

Dengan hidupnya pasal itu, siapa pun yang menyimpan foto atau video porno dapat dipenjara 4 tahun.

"Di RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden, ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali yaitu menyimpan film porno," ujar peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/?/2015).

Ada pun pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno," sambung Wahyudi disambut tawa hadirin.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas. Tetapi Supriyadi masih berpikir sedikit positif tentang adanya pasal itu.

Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang.

"Harusnya kita berterimakasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini," ucap Supriyadi.

sumber
0
4.3K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.