Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
KPK: Presiden Sudah Tegas Menolak Revisi UU KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senoadji mengingatkan fraksi yang mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa Presiden Joko Widodo pernah menyatakan menolak revisi tersebut. Dengan demikian, kata dia, seharusnya DPR RI tak berinisiatif mengajukan revisi UU KPK.

"Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno, sudah tegaskan bahwa Presiden menolak revisi ini," ujar Indriyanto, melalui pesan singkat, Kamis (8/10/2015).

Namun, ia mengaku belum tahu apakah KPK akan mengirimkan surat kepada Jokowi untuk menegaskan secara langsung sikap kepala negara. Hingga kini, KPK masih mengamati perkembangan yang ada.

Indriyanto mengatakan, jika revisi UU KPK disahkan, maka akan ada langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, ia tak menyebutkan langkah hukum apa yang dimaksud.

"KPK siapkan langkah hukum apabila revisi undang-undang disahkan," kata Indriyanto.

Pimpinan KPK menolak draf revisi UU KPK yang diajukan enam fraksi DPR. Bahkan, Indriyanto menilai tak ada lagi gunanya eksistensi KPK jika revisi UU itu dibuat untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup. Kalau pasal-padal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja," kata Indriyanto.

Sejauh ini, ada 15 anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan revisi UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Selain dari Fraksi PDI-P, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi ini, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.

Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.


sumur
Diubah oleh ketek..basah 08-10-2015 06:42
0
971
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.