Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tiga.besarAvatar border
TS
tiga.besar
(Akhirnya) Hasil Temuan BPK terhadap Anggaran DKI Diumumkan




Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD DKI telah menyelesaikan penyelidikannya atas temuan BPK RI terhadap anggaran DKI tahun 2014. Hasil pansus tersebut dibacakan dalam sidang paripurna hari ini, Rabu (7/10/2015).

"Hari ini akan dibacakan laporan Pansus atas temuan BPK terhadap anggaran DKI tahun 2014," ujar Ketua Pansus LHP BPK Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih.

Sani (sapaan Triwisaksana) mengatakan dalam rapat tersebut akan diumumkan rekomendasi yang diberikan Pansus atas enam temuan signifikan dari BPK.

Sebelum ini, Pansus telah memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki enam temuan BPK. Pansus juga telah melakukan kunjungan lapangan berkaitan dengan temuan tersebut.

Sebelumnya, DPRD DKI telah membentuk panitia khusus untuk menelusuri hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas auditnya terhadap Pemerintah Provinsi DKI.

Ada enam temuan BPK yang menjadi permasalahan signifikan dan diselidiki oleh Pansus. Enam temuan itu di antaranya; pengawasan dan pengendalian kerja sama pemanfaatan aset tanah seluas 30,80 hektar di Mangga Dua dengan PT Duta Pertiwi dinilai lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov DKI.

Kedua, pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.

Ketiga, penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT Transjakarta melalui inbreng (pemasukan barang sebagai modal perusahaan) tidak sesuai ketentuan.

Keempat, penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah seluas 794,830 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.

Kelima, kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan senilai Rp 3,76 miliar. Keenam, administrasi pengelolaan dana operasional pendidikan (BOP) yang tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,05 miliar.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...DKI.Diumumkan.
0
3.9K
60
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.