• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Miris, Beruang Madu yang Dilindungi Undang-undang Jadi Korban Pembantaian

provokator.7Avatar border
TS
provokator.7
Miris, Beruang Madu yang Dilindungi Undang-undang Jadi Korban Pembantaian



Di hari raya kurban, hewan dilindungi menjadi korban kekejaman. Di media sosial, pemilik akun Facebook Ronal Chrostopher Ronalmemamerkan beruang madu hasil buruan.

"Tngkapan hri ini," demikian posting Ronal bersamaan dengan mengunggah foto beruang madu hasil buruannya. Lewat foto, Ronal memamerkan beruang madu itu tengah dibedah bagian perutnya.

Beruang madu adalah hewan yang dilindungi menurut PP No 7 tahun 1999 dan UU No 5 tahun 1990. Aksi perburuan dan pembunuhan beruang madu jelas bertentangan dengan aturan tersebut.

Menurut UU No 5 tahun 1990, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai, dan membunuh hewan yang dilindungi UU terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

Beruang madu biasa diburu untuk dimanfaatkan empedunya. Dipercaya, empedu hewan itu bisa menyembuhkan ragam penyakit walau tak terbukti secara ilmiah.

Posting Ronal telah dibagikan oleh lebih dari 500 orang. Orang mengutuk aksi pembunuhan itu, mengajak lebih banyak orang membagikan sehingga viral, dan menuntut pemerintah menindak pelaku.

Berdasarkan keterangan pada akun Facebook, Ronal adalah pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Tenggarong, Kalimantan Timur.


Sumber








FOTO PELAKU YANG ADA DI FACEBOOK











LINK FACEBOOK TERSANGKA



BAJINGAN! BANGSHAT! BIADAB!

KALO KETEMU HARUS DITUSBOL RAME-RAME SAMA KASKUSER vemoticon-Marahemoticon-Marah emoticon-Marah
0
16.3K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.