Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
KPPU: 18 Perusahaan Terbukti Curang Ikut Tender Transjakarta
TEMPO.CO,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 18 perusahaanterbukti bersengkokol secara horizontal dan vertikal dalam pengadaan bus Transjakarta. Putusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan selama lebih dari satu tahun.

"Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata M. Nawir Messi Ketua Majelis Komisi kala membacakan putusannya di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2015.

Nama 18 perusahaan tersebut adalah :
PT Adi Tehnik Equpindo,
PT Ifani Dewi,
PT Industri Kereta Api (Persero),
PT Korindo Motors,
PT Mobilindo Armada Cemerlang,
PT Putera Adi Karyajaya,
PT Putriasi Utama Sari,
PT Saptaguna Dayaprima,
PT Antar Mitra Sejati,
PT Ibana Raja,
PT Indo Dongfeng Motor,
PT Mayapada Auto Sempurna,
PT Srikandi Metropolitan,
PT Sugihjaya Dewantara,
PT Transportindo Bakti Nusantara,
PT Viola Inovasi Berkarya,
PT Zonda Indonesia, dan
PT San Abadi.

KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda kepada 16 dari 18 perusahaan itu. Total uang yang harus disetor ke kas negara sebagai denda berjumlah Rp 68,769 miliar. Dibayar oleh 16 perusahaan antara Rp 99 juta hingga Rp 25 miliar.

Sedangkan dua perusahaan lainnya, PT Indo Dongfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi berupa pelarangan untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta selama dua tahun.

"Mereka melakukan pengaturan tender sedemikian rupa, terbukti dari penggunaan IP address yang sama saat login ke situs LPSE Pemprov DKI Jakarta, juga hubungan histori baik dari pertemanan dan persaudaraan, serta dokumen-dokumen," kata Nawir.

Selain sanksi, dalam persidangan KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan untuk memeriksa keterkaitan beberapa perusahaan dengan Tim Perencana Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pihak yang juga terlibat dalam proyek tender.

"Persekongkolan secara vertikal berupa pembiaran panitia terhadap perusahaan yang seharusnya digugurkan. Kami merekomendasikan kepada Kejaksaan untuk memeriksa pihak yang belum ditangkap," ujar Nawir. Menurut dia, perusahaan ini terlibat dalam proyek pengadaan empat paket bus oleh Pemda DKI pada 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 392 miliar.

Saat Nawir menanyakan tanggapan kepada para terlapor dan terlapor atas putusan KPPU, kedua pihak terdiam. "Jika ada silakan sampaikan dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/08/...r-transjakarta

Siapa nih yg belum ditangkap emoticon-Bingung
0
801
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.