Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Jokowi: Saya Diejek, Dicemooh, Dicaci Sudah Makanan Sehari-hari
Jokowi: Saya Diejek, Dicemooh, Dicaci Sudah Makanan Sehari-hari

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sering menjadi obyek ejekan hingga cacian sejak menjabat Wali Kota Solo hingga kini menjadi Presiden. Namun, dia menyatakan tak akan memidanakan para penghinanya itu.

"Kalau saya sejak Wali Kota, jadi Gubernur (DKI Jakarta), jadi Presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci sudah makanan sehari-hari," ujar Jokowi di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).

Jokowi mengaku dirinya bisa saja memidanakan para penghinanya itu. Namun, hal tersebut tidak dia lakukan.(Baca:Ketua Komisi III: DPR Tolak Pasal Larangan Penghinaan Presiden)

"Ribuan (pelaku penghinaan) kalau kayak gitu, kalau saya mau (laporkan ke polisi). Tapi, sampai detik ini, hal tersebut kan tidak saya lakukan," kata Jokowi mengomentari soal pengajuan pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP yang dilakukan pemerintah.

Meski menyatakan tak akan mempersoalkan cemooh, cacian, ataupun hinaan, Jokowi menilai Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip kesantunan. Presiden, kata dia, juga merupakan simbol negara yang harus dilindungi.(Baca:Kalla: Wajar Pemerintah Ingin Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden)

Karena itu, Jokowi mendukung adanya penerapan pasal itu. Menurut Jokowi, pasal itu ditujukan untuk jangka panjang dan tidak hanya untuk kepentingannya pribadi.

Selain itu, dia menyebut pasal penghinaan presiden yang saat ini ada dalam RUU KUHP juga untuk memproteksi masyarakat yang kritis supaya tidak dipidana. (Baca:Jokowi Anggap Pasal Penghinaan Presiden untuk Proteksi Rakyat yang Kritis)

"Jadi, yang ingin mengkritisi, ingin memberikan pengawasan, ingin memberikan koreksi, ya silakan. Jangan sampai nanti ada yang membawa ke 'pasal karet'," kata dia.

Di dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah disebutkan bahwa "setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Di dalam ayat selanjutnya ditambahkan, "tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Versi Tempo :
Jokowi : Diejek, Dicemooh Itu Sudah Jadi Makanan Sehari-hari

TEMPO.CO,Jakarta-- Presiden Jokowi mengaku sering menjadi obyek ejekan hingga cacian sejak ia memutuskan menjadi pejabat publik. Ejekan, makian dan hinaan itu diterimanya mulai menjabat sebagai Wali Kota Solo, menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga terpilih menjadi Presiden. Menurut Jokowi, makian dan hinaan dari seseorang itu bisa saja berujung pada pidana. Namun dia menyatakan, tak akan memidanakan penghinanya.

"Sejak Wali Kota, jadi Gubernur, Presiden itu namanya diejek, dicemooh itu sudah jadi makanan sehari-hari," kata Jokowi di Pluit, Jakarta Utara Selasa 4 Agustus 2015. "Tapi saya tidak laporkan sampai detik ini. Padahal ada ribuan hinaan yang ditujukan kepada saya.

"Jokowi menegaskan itu ketika ditanya wartawan soal pengajuan pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP yang dilakukan pemerintah.(baca:Ada Menteri yang Menghinanya, Jokowi Cuek-cuek Saja)

Menurut Jokowi, pasal penghinaan buat dia secara pribadi tak perlu. Namun sebagai bangsa, kata dia, Indonesia tetap harus mengutamakan prinsip kesantunan. Artinya, segala kritik dan saran dari masyarakat, bisa disampaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Apalagi Presiden, kata Jokowi, adalah simbol negara yang harus dilindungi.(baca:Kalla Dukung Jokowi Hidupkan Lagi Pasal Penghinaan Presiden)

Karena itu, Jokowi mendukung jika pasal itu diterapkan. Menurut dia, pasal itu akan melindungi masyarakat yang kritis terhadap pemerintahan. "Supaya tidak dibawa ke pasal karet. Jangan di balik. Justru memproteksi, yang ingin mengkritisi memberikan pengawasan memberikan koreksi, silakan." ujarnya.

Jokowi mengingatkan lagi, Presiden adalah simbol negara, bukan saja pada pemerintahannya,tapi juga siapapun yang akan menjadi presiden Indonesia. "Tapi kalau buat saya pribadi, seperti saya sampaikan, hinaan adalah makanan sehari-hari."(baca:Penghina Jokowi Ingin Kembali Jadi Tukang Sate)

Presiden Jokowi menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal adalah tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.

"Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan Presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015...an.Sehari-hari & http://m.tempo.co/read/news/2015/08/...an-sehari-hari

Bener juga klo setiap penghinaan ditanggapi dan dilaporkan bakal penuh tuh penjara, di BP aja sdh berapa tersangka yg bisa dijaring andai dilaporkan emoticon-Hammer2
Diubah oleh aghilfath 04-08-2015 12:03
0
7.9K
145
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.