Ane cm mo bagi sedikit ilmu tentang lalu lintas terutama tilang dan segala hal yg berkaitan dengan hal tersebut pada agan2 sekalian,soalnya ane baca beberapa thread ttg tilang ada sedikit kesalahan konsep dari agan2
Pasal 273 =
penyelenggara jalanyg tidak segera membetulkan jalan rusak sehingga menimbulkan korban laka
\t\t
(1)LR : 6 bln /12 juta
\t\t
(2)LB : 1 tahun / 24 juta
\t\t
(3)MD :5 tahun / 120 juta
\t\t
(4) penyelenggara jalan tdk memasang tanda pada jalan rusak atau sdg perbaikan:6 bln /1,5 juta
Pasal 274 = melakukan perbuatan mengganggu fungsi jalan hingga laka :
1 tahun / 24 juta
Pasal 275 = (1)melakukan perbuatan yg
mengganggu Rambu dkk :
1 bln / 250 ribu
(2)melakukan perbuatan yg merusak Rambu dkk: 2 tahun / 50 juta
Pasal 278 = ranmor yang tdk dilengkapi
emergency kit :
1 bln / 250 ribu
Pasal 279 = ranmor yg dipasang perlengkapan yg mengganggu kslmatan lalulintas :
2 bln / 500ribu
Pasal 280 = ranmor yg tidak ada TNKB / tidak sesuai spektek dari POLRI:
2 bln / 500 ribu
Pasal 281 = pengemudi
tidak punya SIM :
4 bln / 1 juta
Pasal 282 = pengemudi tdk mematuhi perintah petugas(dsruh minggir/brhenti) :
1 bln / 250 ribu
Pasal 283 = mlkkan
tndkan lain yg mngganggu konsentrasi saat mengemudi(pake hape dll) :
3 bln / 750 ribu
Pasal 284 = tdk mengutamakn keselamatan pejalan kaki dan pesepeda :
2 bln / 500 ribu
Pasal 285 = (1)R2 tdk mmnuhi prsyrtan thknis n laik jlan,tdk lengkap komponen utamanya :
1 bln / 250 ribu
(2)R4 atau lebih yg tdk layak jalan & tdk lengkap komponen utamanya : 2 bln / 500 ribu
Pasal 287 = mlanggar(1)rambu2 :
2 bln / 500 ribu
(2)APIL : 2 bln / 500 ribu
(3)aturan gerakan lantas : 1 bln / 250 ribu
(4)hak utama kendaraan dengan sirine n rotator : 1 bln / 250 ribu
(5)batas kecepatan : 2 bln / 500 ribu
(6)tata cara penggandengan : 1 bln / 500 ribu
Pasal 288 = (1)tdk ada STNK/STCK :
2 bln / 500 ribu
(2)tdk dapat mnnjukkan SIM: 1 bln / 250 ribu
(3)tdk ada surat uji berkala utk ranmor angkutan umum dan barang : 2 bulan / 500 ribu
Pasal 289 = tdk pake seat belt :
1 bln / 250 ribu
Pasal 290 =
ranmor pickup/bak yg mengangkut orangtdk ada rumah2 ato tdk pake helm/ seat belt :
1 bln / 500 ribu
Pasal 291 = (1)tdk pake
helm SNI/standar lain yg diatasnya :
1 bln / 250 ribu
(2)penumpang R2 tdk pake helm : 1 bln / 250 ribu
Pasal 292 = R2 membonceng > 1 orang tanpa kereta gandeng/samping :
1 bln / 500 ribu
Pasal 293 = (1)ranmor tdk mnyalakan lampu pada malam hari :
1 bln / 250 ribu
(2)R2 tdk mnylakan lampu utamapada siang hari : 1 bln / 100 ribu
Pasal 294 = berbelok tdk menggunakan
lampu sein ato isyarat tangan :
1 bln / 250 ribu
Pasal 295 = berpindah jalur/menyalip tidak menggunakan lampu sein atau isyarat tangan :
1 bln / 250 ribu
Pasal 297 = balapan liar di jalan2 umum :
1 tahun / 3 juta
Pasal 310 = (1)
lalai dlm berkendara hingga laka :
6 bln / 1 juta
(2)lalai dlm berkendara hingga laka LR : 1 tahun / 2 juta
(3)lalai dlm berkendara hingga laka LB : 5 tahun / 10 juta
(4)lalai dlm berkendara hingga laka MD : 6 tahun / 12 juta
Pasal 311 = (1)
sengaja mengemudi yg membahayakan(ugal2an) :
1 tahun / 3 juta
(2)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka : 2 tahun / 4 juta
(3)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka LR : 4 tahun / 8 juta
(4)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka LB : 10 tahun / 20 juta
(5)sengaja mengemudi yg membahayakan hingga laka MD : 12 tahun / 24 juta
Pasal 312 = jika
terlibat laka tp tdk berhenti,menolong,lapor polisi:
3 tahun / 75 juta