- Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) pukul 00.25.
"Delapan terpidana mati telah dieksekusi," lapor Kompas TV.
Kedelapannya adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia). Selain itu, ada pula Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sementara itu, eksekusi terhadap Mary Jane (Filipina) ditunda.
Eksekusi Mary Ditunda, Pengacara Susun Langkah Berikutnya
Jakarta, CNN Indonesia -- Tereksekusi mati kasus narkotika dari Filipina Mary Jane Fiesta Veloso ditunda pelaksanaan hukuman matinya karena kasusnya akan ditinjau lagi.
Pengacara Mary, Agus Salim, saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu tengah malam (29/4) mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal penundaan eksekusi tersebut. Namun dia bersyukur jika memang kliennya tidak jadi dihadapkan di depan regu tembak.
"Kami sangat bersyukur karena ini sesuai dengan harapan kami dan mereka yang peduli pada Mary Jane. Kami beranggapan bahwa eksekusi harus ditunda karena ada bukti yang menyatakan bahwa dia hanya korban," ujar Agus.
Agus sendiri saat ini berada di dermaga Wijaya Pura yang menghubungkan Cilacap dengan Nusakambangan. Dia tidak bisa ikut mengantar Mary Jane karena telah diwakili oleh pengacara lainnya.
Penundaan eksekusi mati Mary Jane telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Prasetyo yang mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah adanya permohonan dari Filipina melalui presidennya.
"Iya, ditunda karena terakhir ada permohonan dari Filipina melalui presiden, ternyata hari ini ada yang menyerahkan diri. Jadi dia menyatakan bahwa dia merekrut Mary Jane," kata Prasetyo, di Jakarta, Rabu (29/4), dini hari.
Dari sumber CNN Indonesia di Nusakambangan terpidana mati Mary Jane Veloso ternyata ditinggalkan di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan dan tidak dibawa ke Lapangan Tembak Limus Buntu untuk dieksekusi. Menurut sumber CNN Indonesia di lokasi eksekusi, Mary batal dieksekusi karena atasannya ditangkap dan akan ditindaklanjuti sebagai saksi.
"Mary Jane tidak jadi dibawa, karena bosnya ditangkap dan dia dijadikan saksi," kata sumber kepada CNN Indonesia.
Salim mengatakan, tim kuasa hukum Mary akan menyusun langkah selanjutnya untuk membebaskan 30 tahunan ini dari moncong senapan.
"Kami belum mendapat informasi resmi apakah penundaan ini hanya menunda eksekusi atau apa. Namun jika penundaan berarti meninjau kembali kasus ini, berarti kami akan ke Kejaksaan Agung lagi dan menyusun langkah selanjutnya," kata Salim.
SUMBER