sadjarAvatar border
TS
sadjar
Mulai Senin Malam, Motor Boleh Melintasi Jalan Thamrin Lagi

Pengendara motor melintasi kawasan terlarang bagi roda dua di jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (01/01/2015). (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

emoticon-I Love Kaskus (S)emoticon-I Love Kaskus (S) emoticon-I Love Kaskus (S) Mulai Senin Malam, Motor Boleh Melintasi Jalan Thamrin Lagi emoticon-I Love Kaskus (S) emoticon-I Love Kaskus (S) emoticon-I Love Kaskus (S)

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan pelarangan sepeda motor yang melintas di sepanjangan Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Hasilnya, motor yang semula dilarang penuh melintasi jalan utama Jakarta itu, kini bisa melenggang seperti biasanya, namun tetap ada syaratnya. Peraturan itu mulai berlaku hari ini, Senin, 6 April 2015.

Jalan itu hanya bisa dilintasi pada malam hari, selepas pukul 23.00 WIB. Keputusan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) no. 141 tahun 2015 sebagai pengganti Pergub no. 195 tahun 2014.

"Pergub itu merevisi jam pelarangan motor yang semula 24 jam penuh setiap harinya, kini diubah pada jam 06.00 hingga 23.00," ujar Benjamin.

Quote:

Sementara itu, untuk pemberitahuan, lanjut Benjamin dengan memasang rambu lalu lintas di sepanjang jalan itu.

"Kondisi sepanjang ruas jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di atas jam 23.00 WIB sudah sepi," ucap dia.

Quote:
Diubah oleh sadjar 06-04-2015 01:37
0
1.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.