Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wantadAvatar border
TS
wantad
Bagi-bagi jatah komisaris-direksi BTN-Jasa Marga, Menteri BUMN digugat
lensaindonesia..com: Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN yang diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN.

“Patut diduga pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi politik bagi-bagi kekuasaan
kepada Parpol atau kelompok politk pendukung Jokowi saat Pilpres dan telah melanggar UU dan peraturan tentang BUMN
yang berakibat pada kerugian Negara,” ungkap FX. Poyuono, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dalam persnya kepada LICOM, Sabtu (28/3/15).

Pelanggaran itu, menurut Poyuono, juga terhadap Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN,serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Rencana pendaftaran gugatan ke PTUN dilakukan Senin depan, 30 Maret 2015. Indikasi pelanggaran peraturan tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno mengangkat, antara lain;

1. Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Sukardi Rinakit yang alumnus Fakultas Kriminologi diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan; yaitu bidang usaha jasa perbankan.
2. Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diduga tidak melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang memenuhi standar.
3. Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Refly Harun Kriminologi diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan; yaitu bidang usaha jasa Jalan Tol
4. Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang sangat minus pengalamannya sebagai banker Yang hanya latar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti, Cahaya lebih dikenal sebagai relawan Jokowi-JK yang aktif saat kampanye pilpres tahun lalu.

Menurut Poyuono, didalam Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris BUMN, sangat jelas pada BAB 2 hurup B angka 4 tentang persyaratan materiel yang harus dipenuhi oleh Komisaris BUMN, yaitu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan;

“Sangat jelas dan nyata keempat Komisaris yang akan disengketakan baik Pengadilan negeri dan PTUN tidak memenuhi persyaratan material untuk ditemparkan sebagai Komisaris BUMN. Mereka ditempatkan sangat jelas. Menteri BUMN sudah teledor dan melanggar azas azas pengelolahan BUMN dan Negara yang berpihak pada Good Governance dan Good Corporate Governance.”

Federasi juga akan meminta Hasil Fit n proper test keempat Komisaris BUMN yang sudah diangkat dengan menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik dimana kementerian negara BUMN sebagai peyelenggara negara masuk sebagai objek yang bisa dimintai informasinya oleh publik.

“Jika dalam waktu yang ditentukan Menteri BUMN tidak memberikan informasi yang diminta oleh FSP BUMN Bersatu, maka Rini Sumarno dapat dipidanakan,” pungkasnya. @licom_09


http://www.lensaindonesia..com/2015/03/28/bagi-bagi-jatah-komisaris-direksi-btn-jasa-marga-menteri-bumn-digugat.html










Yang ngegugat koq ngeyel ya, udah jelas2 ada pasal di UU kita yg berisi "kalo ada yang deket, kenapa milih yang jauh?!"

emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin




tapi, moga2 diproses deh gugatannya emoticon-Ngacir
akulagi2021
akulagi2021 memberi reputasi
1
3.5K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.