Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabarsumedangAvatar border
TS
kabarsumedang
Wakil Bupati Sumedang Akan Jalankan Pemerintahan Pascapenahanan Bupati
KABAR SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang H. Eka Setiawan akan tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang dengan sebaik-baiknya, pascapenahanan Bupati Sumedang H. Ade Irawan oleh Kejati Jabar di Lapas Sukamiskin Bandung.

“Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, saya akan melaksanakan semua tugas-tugas Pak Bupati dengan sebaik-baiknya. Seandainya informasi penahanan Pak Bupati memang sudah akurat, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kab. Sumedang akan tetap berjalan optimal,” kata Wabup Eka Setiawan ketika dihubungi melalui telefon selulernya, Jumat (27/3/2015).



Eka mengatakan, meski dirinya sudah mendapatkan informasi tentang penahanan Bupati Ade, tapi dirinya tetap akan mencari informasi yang akurat. Guna meyakinkan hal itu, dirinya mengaku sedang dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin Bandung.

“Saya akan meyakinkan langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung. Terlepas benar tidaknya kabar tersebut, kami mengharapkan agar seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif, ” ujarnya.

Ditanya perasaan tentang kabar penahanan orang nomor satu di Sumedang itu, Eka mengaku sangat terkejut bahkan merasa sedih mendengarnya dan ikut prihatin dengan penahanan tersebut.

“Namun demikian, kami di pemerintahan dan mewakili semua masyarakat Kabupaten Sumedang akan mendoakan keselamatan Pak Bupati. Seandainya benar Pak Bupati ditahan, semoga Pak Bupati tetap tabah, sabar dan tawakal menghadapinya,” tutur Eka.

Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Ketua DPRD Kab. Sumedang Irwansyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Kab. Sumedang Ade Rucita Hudaya tidak bisa dihubungi.

Menyinggung tentang hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kab. Sumedang Ermi Triaji mengatakan, dengan penahanan Bupati Sumedang H. Ade Irawan, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang harus tetap berjalan dan jangan sampai terganggu.

Selain itu, diharapkan semua PNS yang ada di pemda, DPRD termasuk semua elemen masyarakat Kabupaten Sumedang tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif.

“Yang paling penting, tetap utamakan pelayanan kepada masyarakat. Kami di DPRD ikut merasakan keprihatinan yang mendalam dengan penahanan Pak Bupati ini” ujarnya.

Roda pemerintahan dan pelayanan publik, kata dia, akan tetap berjalan karena kini sudah ada wakil bupati. Wabup Eka Setiawan yang akan melaksanakan tugas-tugas bupati sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).

“Apakah statusnya nanti sebagai Plt (pelaksana tugas) atau bukan? kami akan mengkaji dan menelaah lebih mendalam aturan dan perundang-undangannya,” kata Ermi.

Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), apabila masa jabatan bupati tersisa lebih dari 18 bulan sejak keputusan hukum yang inkrach, maka wabup secara otomatis naik menjadi bupati.

Sebaliknya jika kurang dari 18 bulan, maka wabup tetap menjadi Plt (pelaksana tugas) sampai akhir masa jabatannya. “Sambil proses hukum berjalan, kami akan menelaah aturan dan perundang-undangannya,” tutur Ermi. (Adang Jukardi/A-89)***
0
1.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.