Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagasfariscaAvatar border
TS
bagasfarisca
Status Tersangka Tidak Sah, Budi Gunawan Jadi Kapolri
Status Tersangka Tidak Sah, Budi Gunawan Jadi Kapolri


Hasil sidang pra-peradilan yang pekan lalu diajukan Budi Gunawan dan tim kuasa hukumnya pagi ini memutuskan bahwa penetapan status tersangka atas Budi Gunawan tidak sah. Gugatan tim kuasa hukum Budi Gunawan atas status tersangka dari KPK diterima.

Hakim Sarpin Rizaldi pagi ini memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin.

KPK yang sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa menerima gratifikas atau janji jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian, ditolak oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam lanjutan sidang pra-peradilan.

Hakim Sarpin pagi ini bacakan enam putusan sidang pra-peradilan yang point-pointnya adalah sebagai berikut :
1. hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.
2. menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang tetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat.
3. menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah.
5. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon.
6. membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Penetapan status tersangka Budi Gunawan memang sempat menuai pertanyaan dari banyak pihak dan sempat menjadi polemik panjang antara dua institusi Negara, KPK dan Polri. Tidak sedikit pula yang menilai bahwa hal ini sengaja dilakukan untuk menjegal langkah Budi Gunawan menjabat sebagai Kapolri. Beberapa pihak menganggap bahwa keputusan KPK mentersangkakan Budi Gunawan terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Terlebih lagi dengan adanya pentepan tersangka tanpa melalui adanya proses penyidikan terlebih dahulu.

Dengan diterimanya gugatan tim kuasa hukum Budi Gunawan dalam sidang pra-peradilan kali ini jelas membuka peluang Budi Gunawan untuk melenggang bebas dalam menjabat sebagai Kapolri.

Sumber Referensi :
1. http://news.detik.com/read/2015/02/1...n-hakim-sarpin
2. http://nasional.kompas.com/read/2015....KPK.Tidak.Sah
0
2.7K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.