helmyfahrizalAvatar border
TS
helmyfahrizal
aliran sesat,menelan air ludah orang saleh
Manusia dilarang mengonsumsi segala bentuk benda najis. Benda itu antara lain segala bentuk yang keluar dari kemaluan depan dan kemaluan belakang. Kemaluan manusia maupun kemaluan hewan.

Selain benda najis, keharaman itu juga meliputi benda-benda kotor. Manusia diharamkan mengonsumsi benda kotor. Kecuali itu manusia juga diharamkan untuk memakan atau minum segala benda yang dapat memberikan mudharat bagi fisik sesorang.

Semuanya jelas diatur dalam kitab fikih. Ketentuan syariat ini dimaksudkan agar mendatangkan kemaslahatan bagi manusia itu sendiri, lahir dan batin.

Kemaslahatan lahir dan batin antara lain bisa didapatkan dengan mengonsumsi liur maupun ingus para wali. Dewasa maupun anak-anak dapat mengonsumsi liur maupun ingus orang-orang saleh itu dengan niat mengejar keberkahan mereka.



“Sesungguhnya boleh memakannya (liur atau ingus) karena mengejar keberkahan dengannya.”

Demikian dikatakan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Tausyih Alabni Abi Qasim, Syarh Fathul Qarib.

Karenanya masyarakat umum sering meminta orang-orang saleh untuk mengunyah makanan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mulut bayi atau anak berusia balita mereka.

Kecuali itu kalangan santri di bilangan Jakarta sudah lazim menyediakan air minum kiai mereka dengan gelas besar saat mengajar. Usai meng2ajar sisa air di gelas itu diminum secara bergantian oleh para santri.
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,46551-lang,id-c,syariah-t,Menelan+Liur+Orang+Orang+Saleh-.phpx

jd inget berta air bekasnya jokowi.awas syirik
Diubah oleh helmyfahrizal 22-02-2015 05:34
0
29.8K
376
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.