Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
(parah) Eks Menkum Amir Nilai Aneh Pasal yang Dikenakan Polri pada Bambang Widjojanto
Jakarta - Eks Menkum Ham Amir Syamsuddin geleng-geleng melihat pasal pidana yang dikenakan Bareskrim Polri pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal itu.

"Sebagai pengacara puluhan tahun, saya jadi ingin belajar dari Bareskrim Polri," jelas Amir, Jumat (23/1/2014).

Politisi Partai Demokrat (PD) ini menyampaikan, tidak bisa orang dipidana karena mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. Karena kesaksian palsu atau tidak itu bergantung pada hakim.

"Nah, saya nggak tahu ini di MK. Kalau di perkara pidana, hakim yang pertama kali menanyakan kesaksian palsu. Bila saksi memberikan keterangan palsu, dan hakim bisa menanyakan ke saksi. Bila kesaksian terus dilakukan hakim bisa meminta polisi memprosesnya," jelas Amir.

Karena itu, Amir heran, mengapa Bambang Widjojanto bisa kena. Karena yang memberikan kesaksian palsu itu yang dipidana itu pun atas perintah hakim.

"Jadi kasus Bambang Widjojanto ini aneh. Bagaimana memasukkan pasal kepada Bambang. Saat saksi memberikan kesaksian tidak ada pengacara yang mendampingi," urai dia.

"Saya belum pernah punya pengalaman adanya seseorang diproses pidana karena membujuk seorang saksi bersumpah palsu terlebih lagi karena menurut pengalaman sebelum seorang bersaksi setalah disumpah sudah merupakan protap tetap ketua majelis untuk mengingatkan saksi tersebut akan tanggungjawabnya atas kesaksian yang diberikannya di bawah sumpah di suatu persidangan pengadilan," tutup Amir.

http://news.detik.com/read/2015/01/2...ojanto?9922022
Diubah oleh bonta87 23-01-2015 10:37
0
2.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.