Surabaya (beritamemorandum.com), Keluarga ini benar-benar kompak untuk mencari uang dengan melanggar hukum. Pasangan suami istri dan seorang ipar asal Surabaya menjadi agen penyalur PSK ke Batam berkedok menawari pekerjaan di karaoke. Akibat bujuk manis ketiga warga keturunan ini, sedikitnya 5 wanita muda menjadi korban.
Kini ketiganya harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Alex (51) dan Wati (50), pasutri yang tinggal di kawasan Kalikepiting serta Lena (53), warga Grudo. Lena ini adalah kakak kandung Alex yang sekaligus ipar dari Wati.
“Kami masih mengembangkan pemeriksaan berdasar keterangan para tersangka ini. Ada satu tersangka lagi berinisial MR yang sedang dalam pengejaran. MR ini adalah pemodal di balik sindikat perdagangan orang ini, “ terang Kasat Reskrim AKBP Sumaryono, Jumat (16/1/2015).
Dari sindikat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim pimpinan AKP Imaculata Sherly Mayasari mengamankan buku tabungan BCA dan ATM-nya, printout tabungan dan 3 buah HP. Sedang pasal yang dijeratkan kepada ketiganya adalah Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sindikat ini terakhir kali mengirim 5 wanita muda ke Batam dengan janji akan dipekerjakan di karaoke. Nyatanya, sampai di sana, kelimanya dipaksa melayani lelaki hidung belang. Merasa tertipu, para korban pun berontak dan nekad pulang dan melapor ke polisi.
Awalnya, 3 korban yang masih bertetangga dengan Lena, ditawari pekerjaan menggiurkan di Batam. Selain ketiganya, ternyata komplotan tersebut sudah merekrut 2 wanita muda lainnya. Akhirnya 5 wanita muda yang menjadi korban ini diantar ke Batam oleh Alex. Sedang peran Wati dalam sindikat ini adalah menghubungkan Lena dengan MR di Batam.
Untuk membuat korban semakin terjebak, sebelum mereka berangkat, MR melalui Lena menebar hutang dengan bunga yang menjerat leher. Masing-masing korban, tersangka menebar hutang antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Harapan mereka, dengan hutang berbunga, kelima korban bakal tidak lolos dari jebakan mereka. Selama hutang belum lunas, kelimanya akan mau dilacurkan.
Ternyata, korban tidak mudah terpedaya. Setelah merasa menjadi korban, dua korban nekad melarikan diri dan pulang ke Surabaya. Setelah mengeluh ke Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Kota Surabaya, kasus ini pun diboyong ke Polrestabes. (rif)
Sumber : Harian Memorandum