haperuzakAvatar border
TS
haperuzak
Fadli Zon: Sekarang Tinggal Menanti Apakah Presiden Melantik BG atau Tidak
RMOL. Dengan selesainya fit and proper test calon Kapolri Budi
Gunawan sebagai bagian dari
prosedur setelah Presiden Joko
Widodo mengirim surat
pengajuan, maka seterusnya
Komisi III akan melaporkan hasil uji kelayakan ini pada paripurna
DPR. Dan bila paripurna sudah
tuntas, maka selanjutnya DPR
menunggu keputusan Presiden.
"Keputusan Presiden itu apakah
melantik saudara Budi Gunawan atau tidak melantik," kata Wakil
Ketua DPR, Fadli Zon, kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Quito, Ekuador (Rabu, 15/1).
Tentu saja, lanjut Fadli, dua opsi
dan keputusan Presiden ini akan
memiliki konsekuensi. Dan yang
pasti, secara prosedural, DPR
telah melaksanakan apa yang sudah menjadi kewenangannya.
Dalam fit and proper test, Komisi
III juga sudah mempertanyakan
semua isu yang berkembang dan
Budi Gunawan juga sudah
menjawab pertanyaan- pertanyaan yang sensitif.
"Sekarang tinggal bagaimana
Presiden sebagai user mengambil
langkah," kata Fadli, yang berada
di Quito untuk memimpin delegasi
parlemen Indonesia dalam Sidang Tahunan Asia Pacifik
Parliamentery Forum (APPP)
ke-23.
Di luar persoalan prosedur
pelantikan Budi Gunawan, hal
yang menjadi pertanyaan Fadli Zon adalah bagaimana
sebenarnya mekanisme KPK di
dalam menetapkan sesorang itu
menjadi tersangka atau tidak.
Dan dalam kasus Budi Gunawan,
sangat kental sekali nuansa politisnya.
"Kasus yang diduga terjadi 2006,
kenapa baru sekarang ini, tahun
2015 diusut. Kenapa tidak jauh-
jauh hari atau setidak-tidaknya
sebelum adanya pengajuan. Atau kalau memang proses ini masih
berlangsung, ya setelah nanti
selesai. Jangan menginterupsi
proses politik yang tengah
terjadi antara Presiden dan
DPR," ungkap Fadli. Fadli mengingatkan, ketentuan
soseorang menjadi tersangka
jangan menjadi alat politik
karena ini akan merancukan
proses hubungan antar lembaga
juga. Dan persoalan ini perlu ditrelurusi, dalam artian
bagaimana KPK menetapkan
sesorang menjadi tersangka.
Sebab selama ini juga, ada yang
sudah menjadi tersangka selama
satu tahun namun tidak ada proses selanjutnya dan tidak
diapa-apakan, namun ada juga
yang begitu tersangka langsung
ditahan.
"Ini standar KPK sangat tidak
jelas. Dan saya kira harus ada coverside dalam mengawasi hal
ini. Sebab tidak bisa ada lembaga
yang kekuatannya hanya berada
di bawah Tuhan," demikian Fadli


http://m.rmol.co/news.php?id=186979
0
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.