- Beranda
- Berita dan Politik
Ray: Menyedihkan, Komisi III Bersatu Melecehkan Rakyat Setujui Budi Gunawan
...
TS
duomiloser
Ray: Menyedihkan, Komisi III Bersatu Melecehkan Rakyat Setujui Budi Gunawan
Quote:
Ray: Menyedihkan, Komisi III Bersatu Melecehkan Rakyat Setujui Budi Gunawan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dianggap melecehkan amanat publik karena menyetujui Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Pasalnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Menyedihkan. Putusan Komisi III DPR yang menyetujui secara aklamasi Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah kesepakatan yang mengingkari amanat masyarakat," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, saat dihubungi, Rabu (14/1/2015).
Ray mengatakan, setelah lebih dari tiga bulan terlibat konflik internal, kini DPR justru bersatu membuat keputusan yang jauh dari harapan publik. Ia menilai tak ada alasan logis yang dapat menjelaskan diterimanya tersangka korupsi sebagai Kapolri.
"Hari ini mereka dipersatukan oleh tujuan dan hasil yang melecehkan harapan masyarakat," ujarnya. (baca: Pujian Anggota Komisi III untuk Budi Gunawan...)
Menurut Ray, alasan formal dan administratif melanjutkan seleksi Budi Gunawan masih dapat diterima. Namun, ketika hasil rapat pleno menyatakan Komisi III menerima Budi sebagai Kapolri, bahkan secara aklamasi, maka hal itu sangat berbanding jauh dari harapan publik.
"Apa yang membuat Komisi III harus membuat keputusan menerima pencalonan Budi Gunawan? Mereka mengolok-olok cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, mengolok-olok harapan rakyat Indonesia," ucapnya.
Bukan hanya melanjutkan proses seleksi, Komisi III DPR bahkan menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi dan akan dibawa dalam rapat paripurna mendatang. (Baca: Aklamasi, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri)
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon Kapolri dilanjutkan. Mereka tidak hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan hari ini. (baca: Fraksi Demokrat: Masa "Fit and Proper Test" Dilakukan pada Tersangka...)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/18131071/Ray.Menyedihkan.Komisi.III.Bersatu.Melecehkan.Rakyat.Setujui.Budi.Gunawan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dianggap melecehkan amanat publik karena menyetujui Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Pasalnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Menyedihkan. Putusan Komisi III DPR yang menyetujui secara aklamasi Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah kesepakatan yang mengingkari amanat masyarakat," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, saat dihubungi, Rabu (14/1/2015).
Ray mengatakan, setelah lebih dari tiga bulan terlibat konflik internal, kini DPR justru bersatu membuat keputusan yang jauh dari harapan publik. Ia menilai tak ada alasan logis yang dapat menjelaskan diterimanya tersangka korupsi sebagai Kapolri.
"Hari ini mereka dipersatukan oleh tujuan dan hasil yang melecehkan harapan masyarakat," ujarnya. (baca: Pujian Anggota Komisi III untuk Budi Gunawan...)
Menurut Ray, alasan formal dan administratif melanjutkan seleksi Budi Gunawan masih dapat diterima. Namun, ketika hasil rapat pleno menyatakan Komisi III menerima Budi sebagai Kapolri, bahkan secara aklamasi, maka hal itu sangat berbanding jauh dari harapan publik.
"Apa yang membuat Komisi III harus membuat keputusan menerima pencalonan Budi Gunawan? Mereka mengolok-olok cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, mengolok-olok harapan rakyat Indonesia," ucapnya.
Bukan hanya melanjutkan proses seleksi, Komisi III DPR bahkan menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi dan akan dibawa dalam rapat paripurna mendatang. (Baca: Aklamasi, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri)
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon Kapolri dilanjutkan. Mereka tidak hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan hari ini. (baca: Fraksi Demokrat: Masa "Fit and Proper Test" Dilakukan pada Tersangka...)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/18131071/Ray.Menyedihkan.Komisi.III.Bersatu.Melecehkan.Rakyat.Setujui.Budi.Gunawan
bos SBY ini emang bukan politisi kelas teri..
lanjutken permainannya bos!!
0
3.3K
Kutip
53
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.4KThread•40.6KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru