Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[UU No.1/2009 tentang Penerbangan] Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha mengatakan izin AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura tidak ada masalah. Menurut dia, AirAsia telah mengajukan izin rute dan jadwal penerbangan periode musim dingin 2014/2015 ke Indonesia Slot Coordinator (IDSC) dan sudah diperbolehkan. (Baca: Air-Asia-Tidak-Mungkin-Tak-Izin)

Farid mengungkapkan rapat IDSC yang mengatur slot penerbangan dihadiri pula oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator, juga Angkasa Pura I dan AirNav Indonesia. “Apabila memang tersedia jalur udara, akan diteruskan ke Dirjen Perhubungan Udara untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya. Setelah itu, izin perubahan rute akan dikirimkan ke Air Traffic Controller dan Angkasa Pura I untuk diumumkan. (Baca Juga: Izin-Terbang-Air-Asia-QZ8501-Dikeluarkan-IDSC)

Tapi, Farid juga mengakui, antara IDSC dan izin dari Kementerian Perhubungan sendiri memang kerap ada jeda waktu yang membedakan. Keputusan IDSC sering keluar lebih cepat daripada Izin pemerintah. "Karena tak ada putusan dari pemerintah, tapi kan di IDSC sudah ada orang Kementerian Perhubungan juga," katanya.

Adapun Kementerian Perhubungan yang berpatokan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Musim Dingin 2014/2015. Di situ izin AirAsia rute Surabaya-Singapura diberikan untuk terbang setiap Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Kendati IDSC memegang persetujuan slot (slot clearance) yang menjadi dasar bandar udara meloloskan pesawat untuk terbang pada jadwal tertentu, aturan yang dimuat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 6/2014 ini hanya soal operasional. Wewenang yang diatur dalam undang-undang lebih berpihak pada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, urusan perizinan rute, termasuk yang baru merupakan wewenang Menteri Perhubungan. Dalam pelaksanaanya kemudian dilimpahkan kepada Dirjen Perhubungan Udara lewat Peraturan Menteri.

Pasal 124 Ayat 1 undang-undang itu menyatakan, maskapai mengajukan rute penerbangan baru kepada Menteri Perhubungan. Lalu, dalam Pasal 125 dinyatakan: ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan rute penerbangan diatur dengan peraturan menteri.

Kementerian Perhubungan pun bersikeras berpegang pada Surat Dirjen mengenai izin rute AirAsia. "Kami hanya memberikan surat izin terbang pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Untuk hari Ahad, tak ada sama sekali," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J. A. Barata saat dihubungi pada Ahad, 4 Januari 2015.

Barata menambahkan, tak ada surat izin yang dikeluarkan ataupun diajukan untuk penerbangan hari tersebut. "Tak ada pengajuan untuk pengalihan penerbangan, extra flight pun tak ada," ujar Barata.

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-di-Atas-Angin

(Kita) mengacu pada konsititusi (Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan), yang berwenang (memberi ijin terbang) adalah Menteri Perhubungan (bukan instansi lain). Biar diselidiki (oleh PPNS Kementerian Perhubungan), jika terbukti (ada pelanggaran prosedur) akan ditindak (sesuai peraturan dan hukum yang berlaku)!


===

UPDATE


Quote:



===

Quote:


Diubah oleh Joko.Wi 05-01-2015 05:03
0
14.4K
181
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.