Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xploitasAvatar border
TS
xploitas
Nusron Wahid : KTKLN Tak Jadi Dihapus Karena Ada Manfaatnya Buat Negara

Posted By: Iyad Wirayuda | 2014-12-30 20:56:21



Suasana Rapat di KJRI - Photo : Abdul Fattah
Jeddah - LiputanBMI, Semenjak diluncurkanya KTKLN ( Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ) pada tanggal 23 Mei 2011 yang dikeluarkan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat melalui Surat Edaran Nomor : SE.04/KA/V/201 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri; para Pimpinan PPTKIS (PJTKI); dan para TKI di seluruh dunia, sampai saat ini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat tentang fungsi dan kegunaan kartu tersebut.

Wacana penghapusan KTLN yang dilontarkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 November 2014 setelah mendapat aduan dari TKI berbagai negara melalui telekonfrensi E-Blusuk nampaknya tak bisa direalisasikan.

Hal itu di jelaskan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid ketika melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi, yang mengatakan bahwa KTKLN tidak jadi dihapus karena ada unsur manfaatnya dan dilindungi undang-undang Nomor 39 tahun 2004.

“Sekarang kita tinggal pilih, mau berpihak kepada TKI tapi negara lemah, atau berpihak kepada negara juga berpihak ke TKI, KTLN itu bermanfaat buat negara untuk pendataan TKI yang bekerja di luar negeri, “ ujar kepala BNP2TKI Nusron Wahid ketika mengadakan pertemuan dengan ormas dan tokoh masyarakat di KJRI Jeddah, Senin (29/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa KTKLN adalah amanat UU Nomor 39 tahun 2004 yang tercantum dalam pasal 1 ayat 11 yang berbunyi : Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

Pernyataan Nusron jelas mendapatkan reaksi keras dari ormas dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, mereka menilai bahwa pemerintah tidak konsisten dalam ucapanya.

“Saya jadi bingung, kemarin Presiden bilang akan menghapus KTLN dan sekarang tidak jadi, padahal KTKLN itu tidak ada manfaatnya buat TKI, kalau ada manfaatnya buat negara, ya harus dipermudah proses pembuatanya dong, “ ujar bendahara Formida Abdul Wakid dalam rapat yang dihadiri Kepala Konsul RI Jeddah.

Sementara itu dalam tempat yang sama, Ketua Umum Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia (BMI-SA) Ganjar Hidayat memberi masukan, jika KTKLN mempunyai nilai positif bagi TKI, segala system birokrasi dan persyaratan pembuatan KTKLN harus dibenahi.

“Kami melihat dilapangan, bahwa KTKLN itu tidak gratis, biaya pendaftaran saja bayar 25,000, sedangkan syarat pembuatan harus memiliki kartu asuransi dan surat medical dari Rumah Sakit. Kami menilai surat medical ini hanya dijadikan formalitas persyaratan saja, karena kwalitas dari chek up yang dilakukan Rumah Sakit hanya asal-asalan dan memakan waktu yang singkat, “ ungkap Ganjar.

Usulan juga dikemukakan salah satu tokoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arab Saudi, Jojo Suradiharjo yang mengusulkan bahwa untuk masalah pendataan TKI di luar negeri tidak harus memakai KTKLN, namun bisa digunakan memakai E-KTP.

Menanggapi kritikan dan masukan dari para tokoh masyarakat dan ormas yang ada di Jeddah, Nusron berjanji akan memperbaiki system dan pelayanan pembuatan KTKLN.

“Yang jelas, KTLN itu ada manfaatnya bagi negara dan TKI, yang harus dipikirkan adalah bagaimana caranya agar kartu ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan TKI, “ kata Nusron Wahid.

mencla mencle
Betul2 tidak konsisten...
Betul kata orang ucapanya mencla mencle.
Hanya karena masukan 1 orang/kelompok rela mengorbankan jutaan TKI
Diubah oleh xploitas 31-12-2014 09:44
0
17.8K
209
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.