Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

toraboyAvatar border
TS
toraboy
[MKN GJ BUTA] KMP Tolak Pencabutan Hak Interpelasi Anggota DPR yang Jadi Syarat KIH

Jakarta - Rapat presidium Koalisi Merah Putih di rumah Hatta Rajasa, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, usai pada pukul 23.15 WIB. Rapat tersebut membahas tentang kabar pencabutan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diminta KIH untuk direvisi.

Hasil pertemuan yang dihadiri Prabowo Subianto, Hatta Rajasa, Aburizal Bakrie, Djan Faridz, Suryadharhma Ali, Anis Matta, Fadli Zon, Idrus Marham, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya Taufik Kurniawan, menyatakan keinginan KIH tidak bisa dipenuhi.

"Beredar kabar bahwa ada pencabutan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, hak itu adalah hak melekat tiap anggota DPR diatur dalam pasal 79 UU MD3," ucap Hatta Rajasa, di kediamannya, Fatmawati, Jaksel, Jumat (14/11/2014).

Menurut Ketua Umum PAN itu, hak-hak yang dimaksud sudah melekat ke tiap anggota DPR. Lebih lanjut dia mengatakan, bila ada pasal yang dikira tumpang tindih dengan pasal 79 UU MD3 maka itu bisa direvisi.

"Ini tidak bisa dihilangkan kalau ada pasal yang mengulang (baru) bisa kita revisi," ujarnya.

Pada pasal 79 UU MD3 hak-hak yang dimaksud di atas dapat dilakukan di tingkat rapat komisi. KIH menilai bahwa pasal tersebut dapat melemahkan kewenangan eksekutif sebagai pemangku kebijakan karena harus mengikuti keputusan rapat komisi.
http://news.detik.com/read/2014/11/1...kih?n991101605

Kabar baik bagi KIH .. ternyata yg diminta adalah senjata pamungkas KMP
tanpa pasal2 ini KMP loyo..
0
2K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.