ucanewsAvatar border
TS
ucanews
Menkes: Sebagai Katolik, Saya Tidak Akan Aborsi Dalam Kondisi Apapun
Dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi disebutkan, tindakan aborsi dapat dilakukan atas dasar kedaruratan medis dan kehamilan akibat rudapaksaan.

Namun tindakan aborsi akibat rudapaksaan ini hanya dapat dilakukan apabila kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Aturan ini memang menimbulkan berbagai perdebatan. Apalagi dalam ajaran agama, dikatakan bahwa sejak dari pembuahan sebetulnya sudah dianggap manusia. Ajaran inilah yang dipegang oleh Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi.

“Sebagai orang Katolik, saya tidak akan melakukan aborsi seumur hidup, dalam kondisi apapun,” kata Nafsiah di kantor Menkes di Jakarta, Selasa (19/8).

Namun sebagai seorang dokter dan menteri kesehatan, kata Nafsiah, dia berkewajiban menyampaikan informasi terkait PP tersebut.

“Soal dosa atau tidak, itu urusan dia dengan Tuhan. Saya tidak bisa menentukan apakah dia dosa atau tidak karena saya bukan Tuhan. Karena itu, dia harus ada pendampingan dari Pastor untuk bisa melakukan eksta konseling. Karena intervensi itu sendiri sangat menggoncangkan jiwanya, makanya dia membutuhkan pendampingan yang luar biasa,” ujar Nafsiah.

Ia melanjutkan, “Sebagai Menkes, saya katakan bahwa ini ada aturan negara. Kesempatan ini boleh (digunakan) karena negara menghormati hak asasi wanita supaya dia (korban rudapaksaan) tidak dikorbankan dua kali,” tambahnya. (beritasatu.com)

sumber berita


Quote:
0
2.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.