- Beranda
- Pilih Capres & Caleg
Mk & Kapolri Ancam Pidanakan Saksi Palsu
...
TS
RipCurI
Mk & Kapolri Ancam Pidanakan Saksi Palsu
Quote:
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan saksi yang memberikan keterangan palsu diancam hukuman tujuh tahun kurungan. "Saksi di bawah sumpah itu ancaman bisa sampai tujuh tahun," ujar Hamdan usai mengikuti upacara peringatan ulang tahun MK ke-11 di halaman gedung, Rabu, 13 Mei 2014.
Menurut Hamdan, semua pihak dapat melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu ke pihak berwajib. "Tentunya bisa diproses di pengadilan pidana, bukan di MK," ujar Hamdan lagi. (Baca: Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti)
Lembaganya, kata Hamdan, akan tetap mendengar keterangan para saksi yang sudah disumpah, meskipun tuduhan kesaksian palsu santer terdengar. Ia menyerahkan putusan menentukan keterangan yang diberikan palsu atau tidak pada pengadilan pidana. "Palsu-tak palsu itu pengadilan pidana yang memutuskan. Masalah percaya atau tidak, itu masalah keyakinan hakim melihat dan memutuskan," kata dia. (Baca: Saksi Prabowo Bikin Hakim MK Geleng Kepala)
Hingga hari ini, Hamdan menilai persidangan PHPU Pilpres cukup baik dan tertib. Semua pihak, kata dia, mempersiapkan bukti dan saksi secara serius. Permintaan majelis hakim, menurut Hamdan, juga dilaksanakan oleh para pihak. (Baca: Novela, Saksi Kocak di MK Ternyata Caleg Gerindra)
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno. Agenda sidang kelima ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak termohon dan terkait. Sebanyak 25 orang dari masing-masing pihak akan memberikan kesaksiannya hari ini.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Sumber: Tempo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan saksi yang memberikan keterangan palsu diancam hukuman tujuh tahun kurungan. "Saksi di bawah sumpah itu ancaman bisa sampai tujuh tahun," ujar Hamdan usai mengikuti upacara peringatan ulang tahun MK ke-11 di halaman gedung, Rabu, 13 Mei 2014.
Menurut Hamdan, semua pihak dapat melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu ke pihak berwajib. "Tentunya bisa diproses di pengadilan pidana, bukan di MK," ujar Hamdan lagi. (Baca: Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti)
Lembaganya, kata Hamdan, akan tetap mendengar keterangan para saksi yang sudah disumpah, meskipun tuduhan kesaksian palsu santer terdengar. Ia menyerahkan putusan menentukan keterangan yang diberikan palsu atau tidak pada pengadilan pidana. "Palsu-tak palsu itu pengadilan pidana yang memutuskan. Masalah percaya atau tidak, itu masalah keyakinan hakim melihat dan memutuskan," kata dia. (Baca: Saksi Prabowo Bikin Hakim MK Geleng Kepala)
Hingga hari ini, Hamdan menilai persidangan PHPU Pilpres cukup baik dan tertib. Semua pihak, kata dia, mempersiapkan bukti dan saksi secara serius. Permintaan majelis hakim, menurut Hamdan, juga dilaksanakan oleh para pihak. (Baca: Novela, Saksi Kocak di MK Ternyata Caleg Gerindra)
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno. Agenda sidang kelima ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak termohon dan terkait. Sebanyak 25 orang dari masing-masing pihak akan memberikan kesaksiannya hari ini.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
TIKA PRIMANDARI
Sumber: Tempo
Quote:
Kapolri ancam pidanakan saksi Prabowo jika beri keterangan palsu
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan tidak ada intimidasi yang terjadi di Distrik Dogiyai, Nabire, Papua, seperti yang disampaikan saksi Prabowo - Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Sutarman menjelaskan yang dilakukan anggotanya sesuai dengan tugasnya.
"Saya sudah kroscek ke Papua terkait masalah yang terjadi. Jadi ada persoalan KPU di sana dan personel kita termasuk kapolres hadir untuk menengahi di sana bukan intimidasi. Personel saya di lapangan hanya mengamankan dan meluruskan apa yang terjadi di sana," paparnya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8).
Kapolri pun mendesak para saksi tersebut untuk berkata jujur. Apalagi kesaksiannya tersebut disampaikan di persidangan MK.
"Kesaksian itu tidak boleh berbohong. Kalau disampaikan ada keterangan palsu itu pidana. Jadi jangan memberikan keterangan palsu di MK," ancamnya.
Kapolda Papua Irjen Pok Yotje Mende membenarkan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh Kapolres Nabire AKBP Tagor Hutapea.
"Tidak ada ancaman, secara normatif sesuai dengan hukum, sesuai dengan prosedur. Hari ini kapolres akan wawancara teleconference di MK," ujarnya.
Sebelumnya kemarin saksi Prabowo-Hatta untuk rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua, Dadi Waluyo keberatan menjelaskan suasana saat rekapitulasi. Dia mengaku mendapatkan laporan adanya intervensi dari pihak keamanan yang meminta suara di beberapa TPS ditujukan untuk pasangan nomor urut 2.
"Ada intervensi dari kapolres, saat kita protes waktu rekapitulasi. Ketika kami sampaikan keberatan dibilang cukup, cukup. Intervensi terjadi pada proses rekapitulasi, bukan pada tahap sebelum pemilu," ujar Dad.i
[ren]
Sumber: merdeka
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan tidak ada intimidasi yang terjadi di Distrik Dogiyai, Nabire, Papua, seperti yang disampaikan saksi Prabowo - Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Sutarman menjelaskan yang dilakukan anggotanya sesuai dengan tugasnya.
"Saya sudah kroscek ke Papua terkait masalah yang terjadi. Jadi ada persoalan KPU di sana dan personel kita termasuk kapolres hadir untuk menengahi di sana bukan intimidasi. Personel saya di lapangan hanya mengamankan dan meluruskan apa yang terjadi di sana," paparnya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8).
Kapolri pun mendesak para saksi tersebut untuk berkata jujur. Apalagi kesaksiannya tersebut disampaikan di persidangan MK.
"Kesaksian itu tidak boleh berbohong. Kalau disampaikan ada keterangan palsu itu pidana. Jadi jangan memberikan keterangan palsu di MK," ancamnya.
Kapolda Papua Irjen Pok Yotje Mende membenarkan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh Kapolres Nabire AKBP Tagor Hutapea.
"Tidak ada ancaman, secara normatif sesuai dengan hukum, sesuai dengan prosedur. Hari ini kapolres akan wawancara teleconference di MK," ujarnya.
Sebelumnya kemarin saksi Prabowo-Hatta untuk rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua, Dadi Waluyo keberatan menjelaskan suasana saat rekapitulasi. Dia mengaku mendapatkan laporan adanya intervensi dari pihak keamanan yang meminta suara di beberapa TPS ditujukan untuk pasangan nomor urut 2.
"Ada intervensi dari kapolres, saat kita protes waktu rekapitulasi. Ketika kami sampaikan keberatan dibilang cukup, cukup. Intervensi terjadi pada proses rekapitulasi, bukan pada tahap sebelum pemilu," ujar Dad.i
[ren]
Sumber: merdeka
anasabila memberi reputasi
1
5K
Kutip
47
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
22.5KThread•3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok