Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dhie62Avatar border
TS
dhie62
yang mengerti mohon masuk (urgent)
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. . .

sebelumnya mohon maaf yang sebesarnya apabila saya salah sub forum..
emoticon-Sorry

baiklah tampa ba bi bu lagi to the point aja..
begini gan sis saya ingin menayakan tentang pernikahan..
disini saya akan menginisialkan saja nama2 nya..
* D = pria beristri ( sah dalam agama dan hukum ). pekerjaan pns.
* W = janda beranak satu ( udah melewati masa idah ). pekerjaan mengurus anak (singgle parent).

baiklah ini yg saya tanykan..

1. Apakah sah diantara mereka D dan W menikah tampa ada restu atau izin dari istri D ??
2. Apakah sah pernikahan mereka tampa izin dari orang tua W sementara W adalah janda dan pernah bertanya kepada orang tua nya bolekah dia menikah lagi, dan di jawab kedua orang tuanya tidak boleh.
3. Akhirnya mereka pun menikah siri / menikah bawah tangan tampa izin dari istri D dan tampa izin dari orang tua W. Adakah sah mereka menikah di mata agama dan mata hukum yang berlaku di indonesia ?
4. Apa resiko pernikahan mereka.

dengan segala rasa hormat saya memohon bantuan agan dan sist disini..
mohon memberikan masukan atau jawabannya gan n sist..
salam kaskuser..
0
1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.