- Beranda
- Berita dan Politik
[TifTul Ngibul] Diminta Aduan Video ISIS, Menteri Amir Minta Penjelasan
...
TS
kortikal
[TifTul Ngibul] Diminta Aduan Video ISIS, Menteri Amir Minta Penjelasan
TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, akan meminta penjelasan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring terkait desakan kepada lembaganya untuk mengirimkan aduan terkait video ajakan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) diunggah situs YouTube. Soalnya, Amir tak menemukan aturan yang mengharuskan bahwa lembaganya perlu mengirimkan aduan itu agar video tersebut diblokir. "Saya akan komunikasikan dengan Menteri Komunikasi untuk mendapat penjelasan dari mana dasarnya," katanya melalui sambungan telepon, Sabtu, 2 Agustus 2014.
Amir mengatakan telah mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menemukan aturan itu. Namun menurut dia, tak ada ketentuan bahwa Kementerian Hukum harus membuat aduan. Ia menduga Kementerian Komunikasi menggunakan dasar Peraturan Menteri yang menyatakan bahwa pemblokiran video memerlukan aduan dari pihak terkait. Tapi, di situ pun tak dijelaskan bahwa pihak tersebut adalah Kementerian Hukum. "Itu tak secara eksplisit mengarah ke Kementerian Hukum," ujarnya.Jika memerlukan aduan, kata Amir, mestinya ada pihak yang lebih relevan dari Kementerian Hukum. Soalnya, meski lembaganya merupakan sentral otoritas, namun konteks itu dalam hubungan antarnegara.
Juru bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, sebelumnya mengatakan lembaganya belum bisa memblokir video ajakan kepada warga untuk bergabung dengan ISIS. Alasannya, pemblokiran itu memerlukan aduan dari lembaga lain. Menurut dia, ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk membuat pengaduan. Di antaranya adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kementerian Hukum dan HAM http://m.tempo.co/read/news/2014/08/03/078596880/Diminta-Adukan-Video-ISIS-Menteri-Amir-Minta-Pen
Nah lo, menhum dan ham aja ga tau
Kementrian hanya urus bokep mulu, kalo video teroris,anarkis bukan urusan, tunggu aduan dulu
Amir mengatakan telah mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menemukan aturan itu. Namun menurut dia, tak ada ketentuan bahwa Kementerian Hukum harus membuat aduan. Ia menduga Kementerian Komunikasi menggunakan dasar Peraturan Menteri yang menyatakan bahwa pemblokiran video memerlukan aduan dari pihak terkait. Tapi, di situ pun tak dijelaskan bahwa pihak tersebut adalah Kementerian Hukum. "Itu tak secara eksplisit mengarah ke Kementerian Hukum," ujarnya.Jika memerlukan aduan, kata Amir, mestinya ada pihak yang lebih relevan dari Kementerian Hukum. Soalnya, meski lembaganya merupakan sentral otoritas, namun konteks itu dalam hubungan antarnegara.
Juru bicara Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, sebelumnya mengatakan lembaganya belum bisa memblokir video ajakan kepada warga untuk bergabung dengan ISIS. Alasannya, pemblokiran itu memerlukan aduan dari lembaga lain. Menurut dia, ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk membuat pengaduan. Di antaranya adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kementerian Hukum dan HAM http://m.tempo.co/read/news/2014/08/03/078596880/Diminta-Adukan-Video-ISIS-Menteri-Amir-Minta-Pen
Nah lo, menhum dan ham aja ga tau
Kementrian hanya urus bokep mulu, kalo video teroris,anarkis bukan urusan, tunggu aduan dulu
0
4.8K
49
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru