Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbahengkong2013Avatar border
TS
mbahengkong2013
Fahri Hamzah: Penegak Hukum yang Ingin Periksa Anggota DPR Harus Izin
Undang-undang MD3 yang telah disahkan DPR mengatur tata cara baru dalam memeriksa anggota DPR apabila diduga tersangkut tindak pidana. Lembaga penegak hukum harus mengantongi izin Mahkamah Kehormatan Dewan jika ingin meminta keterangan dari anggota DPR yang bersangkutan.

Lalu bagaimana jika anggota DPR yang bersangkutan hanya perlu dimintai keterangan dalam kapasitas sebatas saksi, apa perlu juga harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan?

"Kalau pendapat saya, kalau memakai prinsip imunitas, itu perlu (izin dulu). Dan imunitas itu sudah diatur dalam UUD," kata Wakil Ketua Pansus RUU perubahan UU MD3, Fahri Hamzah, saat dihubungi, Jumat (11/7/2014).

Namun demikian, mekanisme yang lebih rigid akan ditentukan lewat peraturan teknis selanjutnya. UU MD3 yang baru ini akan berlaku untuk anggota DPR masa jabatan berikutnya.

"Mekanisme nanti akan ada aturan lebih lanjut. Akan ada Rapim kemudian sekretariat DPR juga sedang bekerja. Peraturan teknis akan ada selanjutnya setelah Perpres," tutur Fahri.

Menurut politikus PKS ini, mekanisme baru dalam memeriksa anggota DPR ini bukannya mempersulit, namun justru memodernisasi peraturan sesuai demokrasi. Saat ini, DPR adalah 'kamar terkuat' di negara.

sumber: http://news.detik.com/read/2014/07/1...s-izin?9911012
0
16.4K
255
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.